Proyek Labkesda Bantaeng 2024 Berbandrol 11 Miliar Melalaikan Keselamatan Para Pekerja
BANTAENG, Karebanasulsel.id- Pembangunan infrastruktur terkait fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantaeng, patut diacungi jempol.
Salah satunya proyek pembuatan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dengan nilai kontrak 11.048.931.651 Miliar, yang letaknya berdampingan dengan gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng. Sampai berita ini diterbitkan selasa 10/12/2024.
Untuk itu, sangat diharapkan, Kontraktor Pelaksana atau pemenang tender CV Maega Anugerah Mandiri dapat menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak yang tertera 31 Juli sampai dengan 27 Desember 2024.
Tak hanya itu, adapun sejumlah temuan dilapangan ketika saat melakukan pekerjaan, khususnya pengecoran tiang beton bertulang yang pengerjaannya dilakukan secara bertahap alias tidak dilakukan pengecoran sekaligus (Putus-Putus), sehingga akan berdampak pada struktur kekuatan tiang bangunan gedung.
Begitupun dengan penggunaan Jenis Semen, yang menurut Spesifikasi harus menggunakan Merek Tonasa. Namun pada awal kenyataannya dilapangan dipakai merek Bosowa yang perbandingan harganya agak selisih, sebab Semen Bosowa lebih murah dari Tonasa, sehingga dugaan kuat terjadi Mark-up.
Pantauan juga dilapangan, para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sehingga membahayakan pekerja itu sendiri ketika sedang melakukan aktifitas pekerjaan, sebab menurut aturan bahwa Keselamatan Kerja yang harus diutamakan atau K3.
Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja konstruksi adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya dan cedera selama bekerja. APD yang digunakan di bidang konstruksi harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.
Adapun menurut sumber terpercaya, jika proyek tersebut tidak akan bakalan selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan sesuai kontrak yakni 27 Desember 2024.
Sanksi bagi pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada pekerjaan konstruksi dapat berupa teguran, denda, atau pencabutan izin usaha.
“Kalau dilihat proses pengerjaannya, dipastikan tidak akan selesai sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja. Pasti lewat dari tanggal 27 Desrmber,, kita lihat saja nanti,” ujar sumber yang namanya enggan dipublis.
Redaksi/Abk
…….