Oknum Guru Pelaku Penganiayaan Siswa SD Disanksi Hukuman Penangguhan, Keluarga Korban Menilai Putusan PN Sinjai Tidak Adil
SINJAI, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang melibatkan seorang oknum guru SDN 231 Balang Pesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe berinisial AS (55) telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sinjai berupa hukuman masa percobaan enam (6) bulan atau penangguhan.
Dari putusan tersebut mulai menuai sorotan diberbagai kalangan masyarakat, dan salah satunya adalah dari keluarga korban itu sendiri. Keluarga korban yang dijumpai langsung dikediamannya oleh tim media pada jumat sore 13/09/2024.
Di hadapan media, (HJ) keluarga korban mengungkapkan rasa kekecewaannya atas putusan pengadilan melalui majelis hakim yang hanya memutuskan dan memberi sanksi 6 bulan masa percobaan atau penangguhan saja, dan itu sangat tidak wajar atas apa yang telah dilakukannya terhadap anak atau kemanakan kami yang masih berusia 8 tahun.” Ungkapnya.
Simak Videonya di Bawah Ini
Ditambahkannya, bahwa “Oknum guru tersebut sudah sangat tidak mencerminkan sebagai tenaga pendidik. Dia itu guru kok kelakuannya terhadap anak anak kok seperti itu? Dan saya pribadi tidak keberatan kalau guru menghukum muridnya, tapi jangan sampai keterlaluan seperti itu dengan cara memukulnya sampai anak ini trauma dan dicekam rasa takut melihat oknum guru sipelaku tersebut.” Imbuhnya.
Yang jelas kami dari keluarga korban sangat keberatan atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Sinjai. “Kalau seperti ini caranya tidak akan memberi efek jera kepada pelaku tersebut. Dan kami atas nama keluarga hanya dapat ucapkan terima kasih pada pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Sinjai atas segala upayanya dalam penanganan kasus tersebut. Dan mereka sudah bekerja semaksimal mungkin, namun yang mengecewakan kami hanyalah putusan hakim yang tidak adil menurut kami. Apa lagi anak ini sangat traumah atas apa yang telah menimpanya, ia sangat takut waktu ketemu dan melihat gurunya itu di polres sinjai saat hendak diperiksa.” Terangnya.
“Harapan kami hanya dapat berharap semoga ada keadilan dan oknum guru tersebut disanksi agar tidak mengajar lagi, sebab sudah sangat tidak pantas menjadi tenaga pendidik atas perilakunya tersebut. Apa lagi oknum guru itu sudah berapa kali melakukan tindakan yang serupa, namun akhirnya selesai dengan damai dikarenakan orang tua para korban takut melapor dan tidak mau repot karena keterbatasan mereka.” Harapnya.(**)
Redaksi/Abk
…….