Kasus Angkutan BBM Solar Bersubsidi Yang Diduga Ilegal Mengambang di Polres Bantaeng

BANTAENG, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Kasus angkutaan BBM Solar yang beroperasi di wilayah kabupaten bantaeng sulawesi selatan, sampai saat ini tidak ditindaki oleh aparat kepolisian polres bantaeng. hal demikian menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat dan media. Sampai berita ini kembali ditayangkan Rabu 11/09/2024.

Adapun temuan rekan media dilokasi dengan hasil foto dokumentasi bahwa mobil angkutan minibus tersebut berisikan puluhan jerigen yang isinya Solar. Dan diperkirakan kurang lebih 30 jeringen dengan kapasitas 35 liter per jerigen.

Kuat dugaan bahwa puluhan jerigen yang berisikan solar yang ada di dalam mobil tersebut diduga ilegal, sebab sang sopir yang dikonfirmasi tidak bisa memperlihatkan dokumen kesahan surat suratnya, misalnya surat rekomendasi dari desa atau kelurahan tempat berdomisili yang ditujukan dan juga juga barkot dari peetamina tempat pengambilannya tersebut.

Dari hasil konfirmasi media dengan sopir (AR) angkutan tersebut yang diakuinya bahwa “Saya hanya suruhan dari Dg. SB. Dan saya hanya disewa saja Pak. Apa lagi saya sudah lama disewa oleh Dg. SB dan tidak pernah ada yang larang.” Ungkapnya.

Dari pengakuan sopir tersebut diduga kuat selama ini telah melakukan penimbunan BBM Solar Bersubsidi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera ditindak lanjuti tanpa tebang pilih oleh pihak APH Polres Bantaeng. Harapan warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dari kasus tersebut kiranya Polres Bantaeng Polda Sulsel dapat segera mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah penertiban di lokasi yang dimaksud dengan menahan mobil angkutan tersebut selaku Barang Bukti yang diciduk oleh tim media.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Reskrim Polres Bantaeng belum dapat mengambil langkah langkah tindakan seperti yang diharapkan masyarakat.(**)

Redaksi/Abk

…….

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *