Karebana Sulsel
karebanasulsel.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
21.1 C
New York
Senin, Agustus 25, 2025

Buy now

Lihat..! Video Aksi Ketum LSM GISK Gruduk Kantor BPN Bulukumba Yang Diduga Menipu Rakyat Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik

BULUKUMBA, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba di duga tidak profesional dan bertanggung jawab atas sertifikat hak milik yang telah dikeluarkan hingga menjadi sorotan, pada Rabu 04/09/2024.

Puluhan Massa Aksi protes lantaran tidak terima alasan dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, terkait kalahnya Sertifikat Hak Milik saat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba hingga Ketingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sesuai pengakuan dari Pihak BPN dan sejumlah rekaman video yang beredar saat massa aksi datang mempertanyakan legalitas kekuatan hukum dari sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Bulukumba yang telah cacat yudiris oleh hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, namun tidak ada yang akan bertanggung jawab atas sertifikat yang dimaksud, melainkan dikembalikan kepada Masyarakat.

“Pihak Badan Pertanahan Nasional menyampaikan alasannya jika dari pihaknya tidak akan bertanggung jawab melainkan mengembalikan kepada masyarakat. Menurutnya jika ia hanya sebagai Lembaga Pencatat untuk bertanggung jawab atas kepastian hukumnya ia tidak tahu menahu,” Ungkap salah satu pihak perwakilan dari Badan Pertanahan.

Mendengar ucapan dari salah satu Pegawai BPN yang menemui Massa Aksi mendapat sorotan dari Lembaga GISK dan Lembaga PATI karena tidak dapat bertanggung jawab sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

Foto dok. Ketua Lsm GISK Dalam Orasinya di Hadapan BPN Bulukumba

Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando GISK yakni Andi Riyal yang turun langsung menjadi Korlap dalam aksi tersebut sangat menyayangkan alasan pihak dari BPN.

“Apa yang disampaikan oleh pihak dari BPN sangat membuat kekecewaan karena tidak ada tanggung jawab penuhnya dari sertifikat yang dipermasalahkan. Saat kami menyampaikan terkait sertifikat yang dimaksud, namun tidak ada sama sekali tanggung jawab BPN untuk melindungi sertifikat tersebut” Ujar Riyal

Andi Riyal menduga sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bulukumba tidak terdaftar dan tidak memiliki kepastian hukum.

“Ia sesuai yang disampaikan dari pihak BPN tidak bertanggung jawab, tentunya menjadi dugaan bahwa selama ini pihak agraria Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba telah menipu rakyat dalam penerbitan sertifikat hak milik.” Ungkapnya.

LIHAT VIDEONYA

Kami juga menegaskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia segera turun tangan atas sertifikat Nomor 00654 yang dinyatakan cacat yudiris dari Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba sebagaimana yang tertuang dalam putusan pengadilan dalam Eksepsi yang menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa khususnya sertifikat hak milik 00654 tertanggal 01 April 2008 adalah cacat yudiris, dan tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum,” Tegas Ketum Gisk kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Tak hanya itu kata riyal Menteri Agraria juga harus memeriksa semua Anggota Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba yang tidak dapat bertanggung jawab atas kepastian hukum sertifikat hak milik yang telah dikeluarkan oleh BPN itu sendiri.

Sebagai bentuk kekecewaan Massa aksi saat Pihak BPN Kabupaten Bulukumba tidak bertanggung jawab penuh atas sertifikat yang dimaksud, ia berteriak jika Kantor BPN ini lebih baik dijadikan Kantor Masyarakat Pencari Keadilan.” Tuntasnya.(**)

Redaksi/Abk

……

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Latest Articles