SINJAI, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Kebebasan Pers kembali tersendat dan tercederai dengan adanya aturan khusus dari KPU Sinjai. Pasalnya ke dua wartawan dari media online dilarang masuk untuk meliput kegiatan pendaftaran calon bupati sinjai di kantor KPU. Kamis 29/08/2024.
Hal demikian dialami oleh Muh. Said Mattoreang selaku kepala biro media tindak (cetak/online) dan Ibrahim Hasan yang juga kepala biro media suluh nusantara news makassar. Kedua wartawan tersebut dicegat saat memasuki ruang pendaftaran calon bupati sinjai.
Meskipun keduanya telah memperlihatkan KTA kewartawanan mereka, keduanya tetap tidak diperbolehkan masuk untuk meliput oleh salah satu pejabat KPU (Abdul Malik). Dengan alasan mereka harus ada ijin khusus dari Ketua KPU Sinjai.
Kendati demikian, insiden yang dialami oleh kedua rekan media tersebut sangat jelas bahwa telah mencederai hak kebebasan Pers di Indonesia dilandaskan pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini melindungi kebebasan menggunakan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Selain itu, kebebasan pers juga dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal ini menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
UU Pers juga menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu, UU Pers juga menyatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dan perlu diketahui bahwa Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar ke empat demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dengan rasa kekecewan mereka sangat jelas dikatakannya bahwa kinerja dan aturan KPU di Sinjai perlu dievaluasi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak KPU sinjai belum dapat dikonfirmasi(**)
Redaksi/Abk
……