Karebana Sulsel
karebanasulsel.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
21.1 C
New York
Senin, Agustus 25, 2025

Buy now

Merasa Kebal Hukum di Wilayah Polres Bantaeng, Angkutan ini Bebas Muat BBM Bersubsidi Harap APH Atensi

BANTAENG, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Semarak aksi yang diduga para mafia BBM merajalela di wilayah kepolisian polres bantaeng polda sulsel. Pasalnya, adanya laporan warga pada media bahwa di jalan poros biangkeke, kecamatan pajjukukang, kabupaten bantaeng, sulawesi selatan. Ada pengusaha yang melakukan muat BBM yang berjumlah puluhan jerigen. Sampai berita ini ditayangkan Selasa 27/08/2024.

Menindak lanjuti informasi warga, maka tim investigasi media melakukan pengintaian di lokasi yang diduga adanya kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi yang dimaksud tersebut.

Adapun hasil investigasi di lokasi ditemukan adanya mobil yang sedang mengankut BBM yang diduga ilegal, dan puluhan jergen di dalamnya.

Adapun informasi dari narasumber terpercaya bahwa “Angkutan tersebut milik inisial Dg. SB, yang bertindak sebagai pemilik modal dengan modus operandi membeli solar subsidi di SPBU dengan angkutan dan selanjutnya BBM tersebut akan dijual kembali ke para pengusaha kapal nelayan yang ada di wilayah pesisir dermaga bantaeng.” Ungkap nara sumber yang dirahasiakan.

Intinya dari TKP diperkirakan adanya ratusan liter BBM yang disembunyikan, dan mobil angkutan solar tersebut dikemudikan oleh AR.

Sopir angkutan (AR) mengatakan pada media bahwa “Saya hanya sopir Pak, dan saya hanya disuruh muat BBM ini oleh pemiliknya atas nama Daeng (SB) dan saya hanya dibayar Pak..? Dan memang solar ini akan dipakai untuk kebutuhan perahu atau kapal kapalnya nelayan Pak. Dan jerigen yang saya muat ini sebanyak 27 jerigen, dengan kapasitas 35 liter per jerigennya Pak. Dan saya memang yang sering angkut keperluan BBMnya Dg. (SB), karena mobilku yang disewa.” Terangnya.

Ditambahkannya bahwa “Saya ini sudah berlangganan di SPBU lambocca kurang lebih satu tahun lamanya. Dan hanya mengangkut saja dan bermodalkan barkot dari Perikanan.” Imbuhnya.

Meskipun diakuinya pada media, namun ia tidak dapat memperlihatkan bukti bukti kelengkapannya pada media.

Adapun tambahan dari narasumber terpercaya bahwa Dg (SB) itu sudah lama melayani kebutuhan puluhan kapal nelayan. Dan ia juga yang layani kebutuhan kapal nelayan Pem Bom ikan Pak. Dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut, biar polisi yang pantau langsung kegiatannya itu agar diberi sanksi tegas Pak.” Harap narasumber yang dirahasiakan.

Foto dok. SPBU Lambocca Bantaeng dan Mobil Angkutan BBM Solar

Dari pantauan media di lokasi mobil angkutan BBM Solar tersebut terparkir di sekitaran pasar Lambocca pada senin sore 26 Agustus 2024 pukul 16:53 wita. Dan diduga baru saja keluar mengisi BBM di SPBU 74.924.04 Lambocca yang ada di jalan A. Mannappiang, biangkeke, kecamatan pajukukang, kabupaten bantaeng. Dan diduga pihak SPBU dan sopir angkutan atau pemilik solar diduga melakukan kerja sama trangsaksi langsung.

Dan terkhusus bagi angkutan jerigen BBM dengan jumlah banyak diduga telah melabrak undang undang pada pasal 18 ayat (2) dan (3) perturan presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yang berbunyi :
2. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPBU yang menjual BBM sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin juga dapat dipidana.
BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN dan dijual dengan lebih murah. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Harapan warga kiranya Bapak Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky T. Umbu Kaledi, SH, SIK, MM. Dan Bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H.., dapat segera memerintahkan anggotanya agar ditindak lanjuti para terduga pelaku mafia penimbun BBM bersubsidi tersebut, pasalnya mereka diduga kebal hukum.(**)

Sampai berita ini diterbitkan pihak pemilik BBM Solar inisial Dg. SB dan Pihak SPBU terkait belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi

…..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Latest Articles