Karebana Sulsel
karebanasulsel.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
14.7 C
New York
Jumat, Oktober 10, 2025

Buy now

Pj Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi Delapan Tahun

SINJAI, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan, di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Senin (22/07/2024).

Pengukuhan disaksikan sejumlah unsur, termasuk Forkompimda, Staf Ahli dan Asisten Bupati, Sekda, Instansi Vertikal BUMN/BUMD, Para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Sinjai Cut Resmiati, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.

Dari 67 Desa, 53 diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari periode semula 2022-2028 menjadi 2022-2030, sementara 12 Kades lainnya pada periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.

Dalam sambutannya Pj Bupati Sinjai mengucapkan selamat atas penambahan masa jabatan ini. Pj bupati berharap penambahan tersebut membawa kinerja baik.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab mengucapkan selamat dan sukses untuk para Kepala Desa yang dikukuhkan, semoga penambahan masa jabatan dua tahun kinerja Kades semakin baik” ungkapnya

Selain mengucapkan selamat, orang nomor satu di Sinjai ini juga menekankan beberapa poin penting, beberapa diantaranya penyesuaian RPJMDes agar segera dilakukan mengikuti masa jabatan, dan juga menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah.

Disamping itu, Pj Bupati juga mengingatkan pentingnya sinergitas dalam menjaga roda pemerintahan, agar program pembangunan di Desa terealisasi dan mensejahterahkan masyarakat Desa.

“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan, pertama RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pemilukada, dan ketiga ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di Desa masing-masing,” jelasnya

Perlu diketahui sebelumnya jabatan Kades per periodenya hanya berlaku enam tahun, namun setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi kedalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka masa jabatan Kades mengalami perubahan menjadi delapan tahun.

Pada pengukuhan Kepala Desa yang berjumlah 65 orang dari 67 desa di Kabupaten Sinjai, 2 desa diantaranya belum dikukuhkan kepala desanya, yakni Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe, dan Desa Saotengah Kecamatan Tellulimpoe yang masing-masing dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

(Tim Website)

Redaksi/Abk

……

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Wabup Sinjai Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Batu Belerang

Wabup Sinjai Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Batu Belerang

Kapolres Sinjai AKBP Harry Ashar Jadi Pelopor Swasembada Pangan, Tanam Jagung Bersama Forkopimda di Kaloling

Kapolres Sinjai AKBP Harry Ashar Jadi Pelopor Swasembada Pangan, Tanam Jagung Bersama Forkopimda di Kaloling

Breaking News! Warga Sinjai Borong Geger, Mayat Lelaki Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah

Breaking News! Warga Sinjai Borong Geger, Mayat Lelaki Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah

Dukung Swasembada Pangan, Wabup Sinjai A. Mahyanto Tanam Jagung Serentak Bersama Forkopimda

Dukung Swasembada Pangan, Wabup Sinjai A. Mahyanto Tanam Jagung Serentak Bersama Forkopimda

Breaking News! Ayah di Sinjai Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Kandung di Bawah Umur

Breaking News! Ayah di Sinjai Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Kandung di Bawah Umur

ARTIKET TERBARU

Latest Articles