JAKARTA. Jakarta Pusat, Karebanasulsel.id- Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronona (DPO) Terpidana “CT” 62 tahun. Terpidana CT ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sampai berita ini diterbitkan Sabtu 20/04/2024.
Penangkapan terhadap Terpidana CT bertempat wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten, Jumat 19 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Terungkap pula, CT beralamat di Jalan Dwiwarna B/21, RT 007/RW 01, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat ini ditangkap setelah 7 tahun DPO.
Saat diamankan, Terpidana “CT” bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana “CT” diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kendati sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan “CT” terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terpidana “CT” sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT. Duta Sarana Sukses, PT. Era Papua Mandiri, PT. Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT. Selular Media Mandiri, dan PT. Trijaya Istana Mandiri.
Akibat perbuatan tersebut, Terpidana “CT” telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 43.774.204.854 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).

Oleh karenanya, Terpidana CT dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 44.181.206.390 (empat puluh empat miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana yang senada keterangan Pers yang dikirim Kasubid Kehumasan Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H kepada media TT, hari ini (20/4/2024).
Perlu diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(K.3.3.1)
Jakarta, 20 April 2024
Lp : (Kepala Pusat Penerangan Hukum)
Redaksi/Abk
…..