Pj Bupati Keluarkan Imbauan Lewat Surat Edaran di Bulan Ramadhan

SINJAI, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengeluarkan beberapa imbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten sinjai di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Selasa 12/03/2024.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sinjai nomor 300/41.592/SET tentang ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Lewat surat edaran tersebut, Pj Bupati menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup.

Selain itu, demi menjaga kekhusyukan ibadah pada bulan suci Ramadhan, Pj Bupati mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.

“Saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Laksanakan dengan damai, khusyuk dan khidmat,” ucapnya.

(Tim Website)

Redaksi/Abk

…..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *