Viral..!! Beredar Video Oknum Kepsek SMP Negeri 3 Pattallassang Menjadikan Siswanya Kuli Bangunan di Sekolahnya
GOWA, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Video beredarnya puluhan siswa SMP Negeri 3 Pattallassang di Kabupaten Gowa yang dipekerjakan sebagai kuli bangunan di sekolahnya ternyata di mandori oleh oknum Kepala Sekolahnya sendiri (H. Munir). Sampai berita ini diterbitkan Selasa 05/03/2024.
Dari data yang dihimpun media dan sumber terpercaya memperlihatkan video kegiatan disalah satu sekolah SMPN 3 Pattallassang di jalan poros Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga memperkerjakan beberapa siswa sekolah sebagai kuli bangunan.
Sebuah video merekam beberapa siswa berseragam pramuka tengah bekerja sedang mengaduk campuran semen. Adukan semen itu dikerjakan oleh siswa untuk pengerjaan lantai lapangan sekolah. Mereka juga bekerja tanpa alat keselamatan kerja.

Diduga, para siswa tersebut bekerja di saat jam sekolah. Beberapa warga yang melintas resah atas dugaan eksploitasi anak-anak sekolah tersebut. Warga menilai tidak pantas para pelajar itu dijadikan kuli bangunan.
“Kami sudah merasa cemas dengan anak-anak itu sebab seharusnya mereka belajar di sekolah bukan untuk bekerja sebagai kuli bangunan,” ujar seorang warga sekitaran yang namanya minta dirahasiakan kepada media yang saat itu berkunjung kesekolah pada selasa 02 Maret 2024.
Disisi lain, Kepala sekolah SMP Negeri 3 Pattallassang (H.Munir) yang dikonfirmasi langsung oleh media mengatakan bahwa “Terkait adanya siswa yang dilibatkan dalam giat pengerjaan lantai lapangan sekolah tersebut memang benar, namun itu kami pakai tenaga siswa karna anggaran pengerjaan tersebut hanyalah swadaya atau bantuan simpatisan dari para guru. Dan bukan anggaran Dana Bos.” Terangnya.
Namun dalam hal ini melihat dari situasi dan keadaan di lokasi tersebut, pihak pemerhati sangat menyayangkan akan hal tersebut. Pasalnya, Seorang siswa tugasnya adalah belajar. Dan perlu dipahami siswa di sekolah dibagi tiga, diantaranya adalah :
Memahami dan Mempelajari materi yang diajarkan, Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru, dan mengerjakan pekerjaan rumah.” Ungkapnya.

Dan yang perlu dipahami pihak sekolah adalah, apabila pengerjaan fisik yang dilakukan yang bukan ahlinya dalam bidang tersebut, yakin saja akan membuahkan hasil yang tidak maksimal, apa lagi hanya dengan menggunakan tenaga siswa yang bukan ahlinya dalam giat pengerjaan bangunan. Yakin saja itu akan rancu hasilnya.” Paparnya.
Dan perlu diketahui bahwa “Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.” Tambahnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta
Dan terkait kepala sekolah perlu memahami tugas seorang siswa, intinya sah-sah saja jika tenaga siswa dibutuhkan, namun hanya tenaga itu dipakai hanya berselang 1 sampai 2 hari saja, namun kalau tiap hari, itu adalah kesalahan besar. Dan Kepala Sekolah memahami dan mengerti hal tersebut.
Dari data yang dihimpun media, diduga pihak orang tua siswa tidak mengetahui hal tersebut, dan terkait hal ini akan kami lanjutkan ke pihak Dinas Pendidikan dan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta pihak PPA Polres Gowa.
Sampai berita ini diterbitkan pihak kepala sekolah malah blak-blakan dalam menyampaikan hak jawabnya. (**)
(Bersambung ke Bangunan Fisik Laboratorium/DAK)
Redaksi/Abk
…..