Breaking News! Beredar Video Oknum Penyidik Polsek Tallo Aniaya Wartawan yang Hendak Restorative Justice

MAKASSAR, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan kumbanews.com atas nama Muhammad Yusuf Hafid Alias Uchu yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian Polsek Tallo di Kota Makassar, dan dari data yang dihimpun media diketahui oknum tersebut berinisial (D) berpangkat Brigadir dan inisial (N) berlangkat Bripka, Sampai berita ini diterbitkan Rabu 31/01/2024.

Diketahui pula bahwa wartawan media online saat itu hendak dampingi teman terkait kasus yang akan restorative justice yang ditangani oleh penyidik Polsek Tallo.

“Wartawan (korban) yang saat itu berada di ruang kerja penyidik dan hendak dampingi temannya untuk restorative justice namun dihalangi oleh dua orang oknum aparat Kepolisian Polsek Tallo berinisial Brigadir (D) dan Bripka (N) diduga melakukan tindak kekerasan dengan mendorong korban keluar dan menonjoknya, yang mengakibatkan Kacamata dan jam tangan milik wartawan tersebut rusak.

Adapun data terakhir yang diterima redaksi media ini bahwa korban dugaan penganiayaan (Wartawan) tersebut telah melapor ke Propam Polrestabes Makassar

foto dok. Hasil Laporan

Saat di konfirmasi melalui Kapolsek Tallo KOMPOL ISMAIL SE.MM saat mengetahui bahwa awalnya yusuf mendampingi kasus namun diminta surat kuasa dari penyidik dan tidak bisa meperlihatkan surat kuasanya sehingga disuruh keluar dari ruangan dengan cara didorong oleh penyidik.

“Kalau yusuf melapor di propam itu haknya dia, saya tidak mungkin melarang siapapun berhak melapor dan kita dilihat perkembangnya, kami akan fokus ke pelaku dan pelapor,” bebernya.

Sementara Konsultan Hukum PRMGI Muhammad Ilham Syam SH mengatakan bahwa untuk menjadi catatan rekan penegak hukum dalam hal ini saya tujukan kepada pihak kepolisan terkhusus Kapolsek tallo bahwa pengertian dari kuasa ada 2 bentuk yaitu bentuk secara lisan dan secara tertulis.

“Ketika saudara korban rekan wartawan berada di ruangan penyidik dia memakai kewenangan berdasarkan pemberian kuasa lisan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 1792 KUHP Perdata yang berbunyi, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberi kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan,” ujarnya

Lp ; Tim (P R M G I)

Redaksi/Abk

….

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *