SINJAI, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Program percepatan penanganan Stunting terus digalakkan oleh pemerintah kabupaten sinjai saat ini. Melalui arahan dan himbauan Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah bahwa dengan tekad kuat untuk menangani permasalahan stunting di kabupaten sinjai terus kita upayakan.
Tentunya dengan melibatkan 10 perangkat daerah di lingkup pemkab sinjai. Selain melibatkan 10 OPD, keterlibatan kader PKK juga menjadi garda terdepan dalam upaya percepatan penanganan stunting. Sampai berita ini diterbitkan Rabu 17/01/2024.
Dari berbagai upaya penanganan percepatan penurunan angka stuting yang saat ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai terus bergulir di berbagai wilayah dan pelosok desa. Namun bagaimanakah dengan kasus pernikahan anak dibawah umur yang masih saja saat ini dilakukan dan melabrak aturan undang-undang terkait pencegahan pernikahan anak diusia dini, dan dampak dari stunting tersebut..? mari kita simak bersama dan ulas melalui berbagai sumber yang dihimpun media melalui redaksi karebanasulsel.id.
Adapun sumber yang dihimpun media ini bahwa adanya kasus yang menjadi folemik antara aturan dipemerintahan desa saotanre, kecamatan sinjai tengah, kabupaten sinjai tentang pencegahan dan perlindungan anak melalui program PATBM yang telah diloncing di wilayah tersebut, dan Dinas DP3AP2KB yang diduga memberikan kebijakan atau rekomendasi kepengurusan pernikahan anak dibawah umur tersebut yang hendak melakukan pernikahan di wilayah desa saotanre.

Dari konfirmasi media melalui sekertaris desa saotanre yang dijumpai di kantor desa beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa kami dari pemerintah desa saotanre telah berupaya mencegah hal tersebut terjadi melalui program PATBM dengan turun langsung mensosialisasikan ke dusun-dusun terkait pencegahan pernikahan anak dibawah umur, dan tidak memberikan rekomendasi kepada warga yang tetap membandel yang hendak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Namun hal tersebut telah kami sampaikan pada Dinas terkait di kabupaten melalui DP3A, namun yang disayangkan pihak dinas tersebut malah menyuruh kami memberikan rekomendasi kepengurusannya ke pengadilan agama.
“Inilah yang membingunkan kami di desa, bahwa kami sudah berusaha maksimal, akan tetapi yang di atas melalui DP3A Kabupaten yang lemah, malah menyuruh kami merekomendasikannya. Jadi kami tidak dapat berbuat apa-apa untuk pencegahannya itu, dan malah ketua PATBM mengakatan bahwa kalau seperti ini mending Program PATBM dibubarkan saja karna percuma saja dan tidak ada artinya.” Ungkap sekdes.
Ditambahkannya “Yang mengherankan kami bahwa jelas-jelas contoh surat yang dikirim ibu Iwa itu hari sebelum dilayani calon pengantin wanita yang dibawah umur di desa kami itu, perihal permohonan pemberian layanan konseling pendampingan hukum. Dan ini kami anggap pemahaman kurang ilmu…dan itu sudah masuk namanya REKOMENDASI. Baru Dinas DP3A bilang itu bukan Rekomendasi.” Tambahnya.
“Intinya kalau Desa itu tidak memberikan Persuratan kepada yang bersangkutan, berarti dengan sendirinya yang bersangkutan itu sudah ditolak namanya. Dan kalau begini caranya Dinas DP3A dampaknya kembali ke pemerintah Desa. Kalau begini caranya bukan PATBM yang gagal tetapi DP3A yang tidak konsisten.” Tutupnya.
Hal demikian dibantah langsung oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Drs.Janwar, MH. Dikatakannya bahwa “Itu tidak benar dan saya juga tidak tau apa itu PATBM karna saya orang baru menjabat sebagai Kepala Dinas (DP3AP2KB). Dan terkait kasus warga desa saotanre yang mau menikahkan anaknya yang dibawah umur tersebut itu saya juga tidak tau, dan saya baru tau setelah media mengkonfirmasi saya.” Ucap Kepala Dinas.
Lanjut Janwar mengatakan bahwa “Setelah saya menghubungi anggota staf saya baru saya tau bahwa tidak seperti yang dimaksud, bukan memberikan rekomendasi ke desa pak. katanya yang bersangkutan diminta kembali ke desa untuk meminta pengantar kalau memang mau kami layani untuk selanjutnya dilakukan assesmen. Karna memang sudah saya tegaskan sepanjang tidak memenuhi syarat jangan dilayani dan jangan direkomendasikan. Nanti ada pengantar dari desa baru kami akan lakukan proses, jadi mohon maaf bukan merekomendasikan di pak desa untuk membuat pengantar pak.” Paparnya.
Ditambahkannya bahwa “Saya juga paham dan takut melabrak aturan yang tertuan di undang-undan dan itu ada sanksi pidananya. Dan saya sangat berterima kasih kepada rekan media atas konfirmasinya pada kami sebelum mewartakan kami.” Terangnya.
Diketahui pula bahwa merujuk pada pasal 10 undang-undang berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk diantaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana paling lama 9 tahun penjara dan denda sekitar 200 juta rupiah. Jadi siapapun yang melanggar termasuk yang menikahkannya akan disanksi.
Adapun Dampak positif dan negatif menikah di usia muda yaitu,
Dampak positif dari pernikahan dini yaitu mengurangi beban ekonomi dalam keluarga. Sedangkan dampak negatif dari pernikahan dini adalah tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kurang percaya diri di lingkungan sekitar dan sering mengalami perselisihan dalam rumah tangga.
Serta perlu kita ketahui bersama bahwa dampak dari pernikahan di usia dini sangatlah berisiko. Anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, anemia, serta malnutrisi.
Diketahui pula bahwa Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Namun hal tersebut dinilai gagal dalam penanganan dan terancam dibubarkan.
Lp. Tim PRMGI
Redaksi/Abk
….






















