Karebana Sulsel
karebanasulsel.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
16.3 C
New York
Rabu, Agustus 27, 2025

Buy now

Kanit Tipikor Polres Sinjai Sebagai Pemateri Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Kalobba

SINJAI, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi,SH menjadi pemateri Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Jum’at (29/12/2023) pagi.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kadis PMD Sinjai, Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Camat Tellulimpoe, Kepala Desa, perangkat Desa, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipikor Polres Sinjai menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tipikor Polres Sinjai Dalam Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Penyimpangan Penggunaan Keuangan dan Aset Desa.

Foto dok. Kanit Tipikor Polres Sinjai menjelaskan tentang administrasi

Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi, SH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa.

Peserta sangat antusias dan semangat banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber terutama yang berhubungan dengan hukum-hukum tipikor.

foto dok. Para peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum di kantor desa kalobba

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.

“Jika kita salah atau kita korupsi anggaran desa maka kita akan dijerat pasal tipikor yang berujung penjara, oleh karena itu dengan penyuluhan hukum kepada aparatur desa benar-benar melaksanakan aturan dalam mengelola anggaran desa” Ujarnya.

“Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat sekali agar Kades serta jajarannya mengetahui hukum-hukum yang akan dihadapi jika salah pengelolaan dana desa. Tuturnya.

Lp. Tim PRMGI

Redaksi/Abk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Latest Articles