APH Diminta Serius Tangani Pemusnahan Gedung KUA Pattalassang

TAKALAR, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Pemusnahan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Pattalassang, diminta APH mendalami aturan dan perundang-undangan SBSN ( Surat Berharga Syariah Negara) kalau perlu APH mendatangkan orang tenaga ahli SBSN. terang sumber kepada media Dimenstv. Sampai berita ini diterbitkan Minggu 10/12/2023.

Seperti yang telah dikutip ditayangan media Dimensitv, Sumber mengatakan bahwa pemusnahan gedung harus ada persetujuan dari kementerian keuangan sebagai sumber dana/anggaran.

Kementerian agama harus mengajukan alasan yang tepat kalau mau merubah atau menghapus bangunan yang dibiayai oleh SBSN.

foto dok. Pemusnahan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Pattalassang

Seperti pemusnahan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Pattalassang, harus ada berita acara pemusnahannya lengkap dengan keadaan atau kondisi bangunan sehingga dimusnahkan.

H. Muhammad mantan kemenag kabupaten Takalar, yang dikonfirmasi terkait Berita acara pemusnahan, mengarahkan wartawan media Dimensitv mencari berkas tersebut di Kemenag Takalar.

Namun sesuai arahan H.Muhammad berkas yang dimaksud tidak ada tersimpan di Kemenag Takalar, ini penjelasan kepala Kemenag takalar, kami tidak menemukan berkas itu Pak, jelas H. Solihin, rabu 15 Nopember 2023.

Foto dok. Kepala Kantor Kemenag Kab. Takalar Dr. H.Muhammad saat di lokasi

Dikonfirmasi kembali ke H.Muhammad kepala Kemenag kabupaten Maros, H. Muhammad kembali mengarahkan pencarian berkas ke Pemda Takalar berita acara itu, menurutnya karena Pemda yang Robohkan.

Dikonfirmasi lanjut, apa dasar Pemda robohkan bangunan vertikal itu, H. Muhammad tidak memberikan jawaban. sampai berita ini di Tayangkan.(*)

LP. Tim PRMGI

Redaksi/Abk

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *