Lihat..! Kasus Pencabulan Siswa SD di Sinjai Diduga Dilakukan Oleh Oknum Guru ASN Dalam Ruang Kelas
SINJAI, Karebanasulsel.id- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum guru olah raga (ASN) terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri 162 Dumme, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sampai saat ini menjadi sorotan publik. Sampai berita ini diterbitkan Selasa 28/11/2023.
Dari data yang dihimpun media melalui orang tua korban, diketahui terduga pelaku adalah lel.(FN) seorang guru ASN yang mengajar di SDN 162 Dumme, Kecamatan Sinjai Timur, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswa perempuan usia 8 tahun di dalam ruang kelas saat praktek olah raga disaksikan oleh siswa lainnya.
HB, ibu korban menceritakan kronologi kejadiannya kepada wartawan bahwa “Anak saya tidak mau pergi sekolah karna takut sama gurunya atas nama (FN). Lalu saya tanya kenapa takut, anak saya menjawab bahwa guruku suka pegang-pegan barang terlarang saya dengan cara meremas-remas dan merabah saat saya disuruh kayang pada saat berolah raga, dan ia lakukan itu di dalam ruang kelas disaksikan oleh teman-teman saya.” Tuturnya.
Mendengar hal tersebut ibu korban langsung menyambangi kediaman wali kelas anaknya. Dan menyampaikan apa yang telah terjadi yang diduga dilakukan oleh gurunya tersebut.
Kemudian ibu korban diarahkan oleh wali kelas dan kepala sekolah untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Dan selanjutnya kepala sekolah akan melaporkan juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

Ibu korban selanjutnya melaporkan kepihak Kepolisian Polres Sinjai pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar jam 10:00 wita.
Namun, laporan tersebut telah dihentikan oleh Polres Sinjai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterima oleh orang tua korban.
HB, ibu korban sangat kecewa dan merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan terhadap laporannya tersebut, sebab pihak kepolisian juga tidak menghadirkan atau memberi tahu pihak Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Sinjai. Dan terkesan lambat dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, ada apa dan mengapa.
Ditambahkannya HB ibu korban menyampaikan kepada wartawan bahwa ia tidak akan berhenti mencari keadilan untuk anaknya sampai kasus ini tuntas. Saya akan perjuangkan hak keadilan anak saya.” Terangnya.

“Saya akan mencari keadilan untuk anak saya, tidak ada seorang ibu yang ingin dikasi begini anaknya, dan saya berharap pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional, sebagai “Polisi Presisi” yang mengayomi dan melindungi masyarakat.” Harapnya.
Dan kami selaku orang tua korban akan mengambil langkah selanjutnya melaporkan hal ini ke Polda Sulsel. Atas dihentikannya proses penyidikan terhadap laporan kami.” Tutupnya.
Sampai saat ini pihak terduga pelaku belum juga diamankan oleh pihak kepolisian polres sinjai. Dan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut belum dapat dihubungi.(**)
LP. Tim PRMGI
Redaksi/Abk