SINJAI, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Rapat sosialisasi penyuluhan hukum UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Senin 30/10/2023, Jam 09:00 wita sampai selesai.
Dalam giat tersebut Kapolsek Sinjai Tengah Polres Sinjai Iptu Yantar SH. Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi UU no 23 tentang KDRT. Dan dihadiri oleh para pegawai KUA, dan Calon Penganting baru serta orang tuanya.
Dalam kesempatan ini Kapolsek Sinjai Tengah Polres Sinjai Iptu Yantar S.H., menyampaikan beberapa pesan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia sudah lama berlangsung dalam masyarakat.
“Saat ini terdapat cukup banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh para korban, karena dianggap hal itu merupakan urusan dalam rumah tangga. Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap kelompok rentan (perempuan),” Tuturnya.
“Penyuluhan hukum kali ini berbasis komunikasi dan dilaksanakan dengan pendekatan Persuasif, Edukatif, Komunikatif, dan Akomodatif merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan demikian materi hukum yang disampaikan dapat dengan mudah diterima dan dimengerti oleh masyarakat,” Jelasnya.
Hasil dan implikasi terselenggaranya penyuluhan hukum diharapkan dalam rumah tangga dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat tentang hakikat dan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana, hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga, upaya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan perspektif agama tentang hak-hak perempuan dalam rumah tangga,” Paparnya.
Ditambahkannya bahwa, “Hal ini berimplikasi pada perlunya secara kontinyu pendidikan hukum dan pengembangan keluarga sadar hukum di masyarakat dalam rangka sosialisasi produk hukum dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan hukum,” Tambahnya.
Terakhir Kapolsek Sinjai Tengah Polres Sinjai Iptu Yantar S.H. Mengingatkan bahwa “Tidak lama lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi, mari kita bersama menjaga keamanan wilayah, jangan mudah terpengaruh hasutan dari manapun yang dapat mencederai demokrasi. Serta menghimbau agar berhati-hati dan waspadai bahaya akan dampak kebakaran di musim kemarau saat ini,” Harapnya.
(Redaksi/Abas Kelana)