Maraknya Mafia Solar Bersubsidi di SPBU Panciro, APH Polres Gowa Dinilai Tidak Punya Nyali Menindaknya…

GOWA, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Kembalinya aksi mafia solar bersubsidi di siang bolong akhir-akhir ini menguras sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Selatan khususnya di wilayah hukum Polres Gowa. Dalam aksinya para mafia mengerahkan sejumlah mobil pick up, seolah-olah seperti mengangkut barang. Namun mereka terang-terangan mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU di siang bolong dalam jumlah sangat banyak.

Dari Hasil investigasi Gerbangtimurnews.id Sabtu (26/08/2023), sekira pukul 23.30 wita, terpantau satu persatu kendaraan keluar masuk sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 74.921.07, Panciro kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Berita ini dikutip dari Gerbangtimurnews.id.

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengisi BBM di SPBU tersebut, armada dikendalikan oleh dua orang pelaku. Satu orang sebagai driver dan satu lagi kernek yang mengatur suplay pengisian BBM yang diduga kerjasama dengan petugas operator SPBU Panciro.

Maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Juga Besar dugaan bahwasanya SPBU di Panciro dapat bekingan dari beberapa oknum yang diduga kuat mengatasnamakan oknum Ormas. Menurut dari narasumber yang tak mau disebutkan namanya.

Achmad Sijaya, yang juga Pimpinan Redaksi Media Online, tak habis fikir kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polres Gowa “Kok tidak adanya patroli atau pantauan yang dianggap rawan. Jadi kami berharap agar aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.” Harapnya.

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *