SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Warga Sinjai Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H. Pecat anggota polisi yang terlibat dalam pelanggaran kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi
Hal itu membuat warga Asal Bumi Panrita kitta, mengakui sosok Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib merupakan pimpinan yang tegas dan tidak pandang bulu dan buktikan dengan tegas pecat empat anggotanya terbukti terlibat dalam pelanggaran kode etik dan profesi, Senin (24/7/2023) lalu.
Ke empat anggota polisi yang dipecat terlibat dalam pelanggaran kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi diantaranya Brigpol Nurtanio Nur, anggota Bagian SDM yang terlibat dalam kasus desersi atau meninggalkan tugas tampa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut mulai tanggal 17 Nopember 2020 hingga 3 Maret 2021. Dari Ke 4 Personil Polrestabes Makassar Yang Dipecat, 1 Diantaranya Terlibat Narkoba.
Diketahui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan di halaman depan Mapolrestabe Makassar pada Senin pagi 24 Juli 2023 pukul 08.00 WITA.
Beliau juga tidak henti-hentinya mengingangatkan kepada seluruh jajarannya bahwa upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua.

Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Makassar Kompol Lando membenarkan kabar pencopototan ke 4 personil terebut
“Iya benar ada personil yang dicopot pada hari Senin lalu, sebanyak 4 orang dengan kasus Disersi 3 orang dan 1 orang terliba narkoba” jelasnya melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (26/07)
Dirinya juga menjelaskan himbauan dan pesan Kapolrestabes Makassar saat memimpin upacara PTDH kemarin.
“Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya, mari seluruh Pers baik Perwira maupun Bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan” jelasnya Kompol Lando.

Berikut nama-nama yang di PTDH :
- Nama : Muh Said
Pangkat/NRP : Briptu/95040230
Jabatan : Ba Sat Sabhara
Kesatuan : Polrestabes Makassar, kasus disersi/meninggalkan tugas tampa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut sejak 28 Pebruari 2019 sampai dengan 22 Oktober 2021. Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf ( a ). Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023. - Nama : Nurtanio Nur
Pangkat/NRP : Brigpol/84040449
Jabatan : Ba Bag SDM
Kesatuan : Polrestabes Makassar, kasus disersi/ meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut turut tanpa alasan yang sah, terhitung mulai tanggal 17 Nopember 2020 sampai dengan 3 Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam PP no 1 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf (a ) tentang Pemberhentian anggota Polri. Diberhentikan tidak dengan hormat dengan Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP : 492/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023. - Nama : Lukman
Pangkat/NRP : Brigpol/87041240
Jabatan : Ba Sat Samapta
Kesatuan : Polrestabes Makassar, kasus disersi/meninggalkan tugas tampa alasan yang sah lebih dari 30 hari berturut turut mulai tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022, sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat ( 1 ) huruf ( a ). Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP: 493/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023. - Nama : Arifuddin Nanu.
Pangkat/NRP : Brigpol/72120443
Jabatan : Ba Polsek Rappocini
kesatuan : Polrestabes Makassar, dipecat karena terlibat kasus Narkotika (undang undang nomor 35 tahun 2009) pasal 114 ayat (2) subsidi pasal 112 ayat (2) yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 11 huruf (c). Keputusan Kapolda Sulsel nomor KEP : 491/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.
Setelah mendengar informasi tersebut. Salah satu korban kasus penggelapan roda 2 (R2) di kabupaten sinjai yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigpol (Nur Tanio Nur). Hal itu disebut baik oleh si korban Ambo Tang Nur di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Dan Andi Basri Warga Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Dikatakannya bahwa “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Makassar atas keberhasilannya menangkap pelaku dan menindak dengan tegas tampa pandang bulu. Kamis (27/07/2023).

Ditambahkannya, Ambo Tang Nur mengatakan dengan bahasa bugis “Uasengngi ro denamua nadi peca’ iTanio, nasaba wattunna, nalairian motorokku enna’na kuisesngngi elo’na maraga, naiami kupake lao mabbalu bale, na enna’ni motorku. Tafi eddi butti iFakapolres Makassar tegaski, banggaka. Iana eddi polisi jujuru dena nappile mere, koeng engka polisi namabetta dipeca’ mitto.
Melalui Andi Basri mengatakan dalam arti kalimat tersebut, diterjemahkannya bahwa “Saya kira tidak dipecatji iTanio, sebab waktunya dibawa lari motorku saya tidak tau mau kerja apa, karena motorku yang saya pakai Jual ikan sudah tidak ada, ada seperti ini Pak Kapolres Makassar tegas, saya bangga, itu yang namanya polisi Jujur, tidak pilih merek, jika ada polisi nakal harus dipecat.” (Arti dalam kalimat bahasa Indonesia).
Andi Basri menambahkan bahwa “Mewakili masyarakat Desa Palangka, Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai menjempol Kinerja Kapolrestabes Makassar sangatlah kami mengapresiasinya, Tegas, Dan Bertindak cepat tampa pandang bulu. Namun sayangnya pelaku Brigpol Nur Tanio Nur tidak disebutkan secara detail beberapa kasus yang dilakukannya tersebut.” Terangnya.
Lp. Redaksi 01