SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Pemerintah Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi bidang hukum dengan tema meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menuju desa sadar hukum di Aula Kantor Desa Saotanre. Selasa 20/06/2023.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman,S.Sos dan di hadiri Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sinjai Tengah, Andi Asda K, S.Sos.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Dr. Drs. Yuhadi Samad, M.Si, bersama Fadhila, ST,M.Si, Penggerak Swadaya Masyarakat Sub Koordinator Pendapatan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Sinjai.
serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, Andi Zulkifli Herman,SH, dan Kanit TIPIKOR POLRES Kabupaten Sinjai, IPDA Herman Sudi, SH.
Puluhan peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari unsur BPD, LPM, Pengurus PATBM, Kepala Dusun, Imam Desa, Imam Dusun dan Imam Masjid, Guru TK/TPA dan PAUD, Kader Posbindu, Posyandu dan BKB, RT/RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Perwakilan SMP dan SD/sederajat di Desa Saotanre, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan serta Media/Pers setempat.

Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman, menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut, yaitu:
- Mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Saotanre.
- Terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di desa.
- Sebagai wadah penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat di desa.
- Peserta dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat mensosialisasikan serta menerapkan dan mengimplementasikan budaya hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan dari materi yang didapatkan dari narasumber dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar.
- Pemerintah Desa Saotanre dan Masyakarat menyadari bahwa dalam kehadiran berbagai undang-undang maka masyarakat dan setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)
Lp. (Redaksi 01)

























