PATBM Kembali Adakan Sosialisasi UU Pernikahan Anak di Bawah Umur Dan Pencegahannya

SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Rapat sosialisasi undang-undang pernikahan anak yang masih di bawah umur berlangsung di Aula Kantor Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Pada Rabu 21/06/2023.

Dalam giat sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tersebut diketahui yang ke 3 kalinya. Dan saat ini digabungkan ke dua Dusun dalam sosialisasi tersebut, yaitu Dusun Haru dan Dusun Lappa.

Sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur atau lebih dikenal dengan pernikahan dini tersebut dibuka langsung oleh ketua PATBM Desa Saotanre, Baharuddin, M.Pd.I. Dan dalam sambutannya Ketua PATBM menyampaikan dihadapan para orang tua anak bahwa “Perlu diketahui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) ini penting kami sosialisasikan kepada masyarakat karna sangatlah penting demi kebaikan bersama.” Ucapnya.

Ditambahkannya lagi bahwa “Perlu pula diketahui bahwa PATBM ini baru ada 2 Desa di Kabupaten Sinjai yang sudah Louncing, yaitu Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah, dan Desa Kalobba Kecamatan Tellulimpoe. Dan pengurus PATBM di Desa Saotanre berjumlahkan 30 orang.” Tambahnya.

“Perlunya pencegahan pernikahan dini tersebut ini adalah salah satu program pemerintah melalui Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan di Kabupaten Sinjai. Mari kita bersama sama sukseskan program PATBM ini agar tidak ada lagi yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur, sebab perlu diketahui bahwa bagi anak yang menikah di bawah umur akan mempersulit dirinya sendiri nantinya. Karna tidak akan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah untuk penerbitan Buku Nikah.” Terangnya.

Dan undang-undang pernikahan anak di bawah umur telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah bahwa “usia anak yang sudah bisa dinikahkan harus berusia 19 tahun keatas dan itu berlaku bagi perempuan dan laki laki.” Jadi sekali lagi mari kita bersama mencegah pernikahan dini tersebut dan. mensukseskan program pemerintah melalui program PATBM tersebut. Sekali lagi saya pertegas bahwa mari kita kawal lingkungan kita, generasi kita dan pendidikan anak anak kita, demi generasi pelanjut bangsa.” Tutupnya.

A.Nurzakiyah, Str.Keb menambahkan dengan membahas terkait Stunting bahwa “Stunting adalah penyakit yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis pada masa awal kehidupan anak. Risiko dari masalah stunting terbilang wajib diwaspadai karena akan mempengaruhi tumbuh kembang anak secara langsung, sekarang maupun dalam jangka panjang.

Anak yang tumbuh mengidap masalah stunting akan mengalami gangguan perkembangan otak. Pengaruhnya terlihat pada kemampuan kognitif si kecil. Mereka cenderung sulit mengingat, menyelesaikan masalah, dan tersendat dalam aktivitas yang melibatkan kegiatan mental atau otak.

Pertumbuhan kognitif yang lambat di kemudian hari bisa menyebabkan anak mengalami penurunan fungsi intelektual, kesulitan memproses informasi, serta susah berkomunikasi. Ini tentu mempengaruhi proses belajar anak di sekolah dan di rumah, sekaligus membuat mereka kesulitan bergaul serta bermain bersama rekan sebaya.

Dan perlu diketahui pula bahwa PATBM di Desa Saotanre mendapat apresiasi dari DP3AP2KB Kabupaten Sinjai melalui Kepala Bidang perlindungan perempuan dan anak (Andi Ariany Djalil,S.Kep.Ns.MM). Dikatakannya bahwa “Apresiasi setinggi tinggi nya kepada PATBM Desa saotanre sebagai PATBM pertama yang terbentuk dan telah melaksanakan program terkait Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di kabupaten sinjai.”

“Terkait inovasi desa saontanre yang membentuk KPAD (Kelompok Perlindungan Anak Desa) adalah sebuah terobosan yang sangat positif karena telah mengembangkan sampai ke tingkat dusun di desa saotanre.” Terangnya.

“Besar harapan kami semoga semua desa dan kelurahan yang ada di kabupaten sinjai dapat mengikuti program yang telah di lakukan di desa saotanre dengan outcome program terwujudnya desa dan kelurahan layak anak (DEKELA).

Diharapkan pula dukungan dari pemerintah kecamatan untuk bersinergi program dengan desa dan kelurahan yang berkolaborasi sehingga terwujud kecamatan layak anak ( KELANA) dan tentunya keterlibatan unsur media dalam memberikan iinformasi ramah anak akan mampu mewujudkan kabupaten Sinjai menjadi kabupaten layak anak.” Harapnya.

Dalam giat tersebut dihadiri Kepala Desa Saotanre atau yang mewakili, Ketua BPD, Ketua PATBM Saotanre bersama para pengurus, Babinsa Desa Saotanre, RT/RW, Staf Desa Saotanre, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Imam Mesjid, Tokoh Perempuan Dusun Saukang, Para Kader Dusun Saukang, Kepala Dusun Saukang, dan para orang tua anak di Dusun Saukang.(*)

Lp. Abas Kelana (Redaksi 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *