Warga Keluhkan Ranmor yang Parkir di Badan Jalan, Polantas Dinilai Tutup Mata

SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Melihat Keberhasilan Tim khusus (Timsus) Polres Sinjai, gabungan satuan unit pengamanan aksi balap liar dan knalpot brong dalam menertibkan dan mengamankan ratusan ranmor Roda 2 (R2) aksi balap liar dan knalpot brong. Patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya.

Kendati demikian, Hal tersebut dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada bulan suci ramadan 1444 H/2023 ini. Namun yang menyisakan pertanyaan di kalangan masyarakat, mampukah pihak Polantas Polres Sinjai menertibkan ranmor yang masih “awet” (tetap) parkir di badan jalan Poros tepat di bawah rambu larangan parkir ?

Seperti yang sering kita jumpai pada kawasan tanda larangan parkir di sepanjang jalan Poros Persatuan Raya Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, tampaknya masih “Awet” (tetap) dijadikan dan dipergunakan oleh pengendara sebagai tempat lahan parkir kendaraan bermotor (Ranmor) Roda empat dan roda dua pada badan jalan, Dan tampa memikirkan keselamatannya dan pengguna jalan lainnya.

Hal ini telah menjadi sorotan masyarakat pengguna jalan umum, pasalnya haknya telah diambil dan dipergunakan oleh pengguna ranmor yang memarkir kendaraannya di badan jalan.

Salah seorang warga, yang ngaku bernama Asriani dan masih berstatus Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Sinjai, yang dijumpai di jalan persatuan Raya, menyampaikan keresahannya terkait kendaraan yang bandel memarkir kendaraannya di badan jalan, di bawah rambu tanda larangan parkir sepanjang jalan poros Persatuan Raya Sinjai.

“Sebagai pengguna jalan umum, tentu kami tidak nyaman dengan kondisi di jalan Poros Persatuan Raya, terhadap sejumlah pemilik atau pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya menggunakan badan jalan,” tuturnya. Kamis (06/04/2023).

“Bahkan berapa hari lalu saya sempat adu mulut dengan salah satu pengendara yang memarkir kendaraannya di badan jalan. Saat itu saya menegurnya agar tidak memarkir kendaaraanya di badan jalan.

Namun pengendara itu menjawab, “kenapa memang kalau mobilku parkir di jalan ini, Na susaiko ka ! Aparat saja tidak susah kok kamu yang susah. Aparat ko kah !, ucapnya menirukan kata-kata tidak sedap dari pengendara tersebut.

Untuk itu, kami sangat berharap agar pihak Polres Sinjai bisa bertindak tegas melakukan penertiban kendaraan yang jelas-jelas telah melanggar aturan. Masa Timsus Aksi Bali bisa bertindak tegas, kok Polantas adem-adem saja melihat pelanggaran ini,” ketusnya. Dikutip dari paparazziindo.com.

Pantauan di lapagan, sepanjang jalan Poros Persatuan Raya Sinjai, mulai dari tugu bambu sampai pertigaan jalan Sungai Tangka, masih ada ranmor yang memarkir kendaraannya di badan jalan.

Lp : (Pz).

Admin : ABK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *