SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Menyikapi keluhan dan sorotan dari kalangan masyarakat Sinjai terkait seringnya kendaraan bermotor (Ranmor) Roda 4 (R4) memarkir dibawah rambu larangan parkir di jalan poros Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara.
Melalui Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sinjai, turun langsung melakukan penertiban dan menindak tegas sejumlah pemilik kendaraan R4 yang memarkir kendaraannya di kawasan larangan parkir di Jalan Poros Persatuan Raya. Jumat (08/06/2023).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh. Idris melalui Kanit Gakkum Polantas, Ipda Sudirman.

Pada giat tersebut, Polantas Polres Sinjai tidak main-main, ada 12 lembar tilang yang dikeluarkannya dan diberikan ke pelanggar aturan UU lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Andi Muh. Idris, yang dihubungi via WA, menyampaikan bahwa “Menyikapi sorotan dan keluhan masyarakat pengguna jalan raya, soal ranmor R4 yang parkir di badan jalan di bawah rambu larangan parkir Jalan Persatuan Raya, pihaknya telah melakukan penertiban dan memberikan tindakan tilang manual kepada pemilik ranmor yang parkir di badan jalan,” tuturnya.
Adapun bukti surat pelanggaran tilang manual yang telah kita keluarkan, ada 12 lembar tilang dengan jenis pelanggaran, melanggar rambu larangan parkir dan berhenti di bawah tanda rambu.” Tandasnya.

Selain itu kami juga menilang kendaraan yang memakai plat gantung tidak sesuai spektek (STNK),” imbuhnya.
“Penertiban pelanggaran rambu larangan parkir dan berhenti ini akan terus kita lakukan, khususnya pada kawasan larangan parkir di Jalan Persatuan Raya Sinjai, Semua R4 yang kita dapati parkir di kawasan larangan parkir, akan kita tilang,” ucapnya.
Untuk itu kami mengajak kepada masyarakat Sinjai pengguna jalan, mari bersama budayakan tertib berlalu lintas di jalan umum demi keamanan dan kenyamanan kita dan pengguna jalan lainnya.
Lp. (PZ)
Pimred : ABK






















