SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Kasus penyitaan Hendpon milik santriwati yang disita oleh pembina di Pesantren Darul Istiqaamah Almarkaz di Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, sampai saat ini masih bergulir. Melalui Tim Media menyambangi kediaman pimpinan pondok pesantren darul istiqaamah pada Senin 27/02/2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqaamah yang dijumpai dikediamannya melalui media, ustadz Fadullah Marzuki S.Pdi.Mpd atau yang lebih akrab dengan sapaan (ustadz Fadel) mengatakan bahwa “Betul pihak kami dipesantren telah menyita hendpon milik salah satu santriwati karena telah melanggar peraturan tata tertib yang telah disepakati sebelumnya. Dan itu diberlakukan aturan disemua santri di pesantren kami ini dan harus dipatuhi, serta apa yang telah kami sita tersebut itu tidak akan kami kembalikan. Dan itu sudah sudah menjadi konsekwennya yang telah disepakati. Dan kapan itu kami kembalikan berarti kami telah menzolimi santri santri kami yang terdahulu.” Jelasnya.
“Perlu diketahui bahwa orang tua santriwati tersebut malah mengirim orang menemui kami dan telah melaporkan kami pada pihak OMBUDSMAN RI melalui perwakilan sulawesi-selatan. Menurut kami seharusnya orang tua santriwati itu datang menemui kami dan itu sudah kami panggil tuk menghadap ke pesantren kami ini, namun mereka tak mau datang malah melaporkan pesantren kami.” Tuturnya.
Ditambahkannya “Kami telah dapat panggilan melalui persuratan dari OMBUDSMAN RI untuk menghadap memberikan penjelasan secara langsung, namun perlu diketahui bahwa tidak segampang itu kami meninggalkan pesantren ini begitu saja dengan jumlah santri sebanyak kurang lebih 500 orang santri, dan apa lagi akhir akhir ini kami disibukkan berbagai urusan penting.” Imbuhnya.

“Sangat jelas bahwa penggunaan handphone di pesantren ini sangat tidak dibolehkan, itu tertuang dalam tulisan dan sudah disepakati yang menjadi tata tertib kedua belah pihak antara orang tua santri dan pihak pesantren ini melalui penandatanganan di atas materai.” Ungkapnya.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami apakah pihak OMBUDSMAN RI mengetahui dan memahami konsep konsekwensi di pesantren ini. Dan rencana OMBUDSMAN RI hari ini akan datang menemui kami untuk minta klarifikasinya.” Paparnya.
Dari hasil wawancara media bersama pihak Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqaamah, Utadz Fadel menambahkan bahwa “Pihak OMBUDSMAN RI telah datang ke Pesantren kami dan menghadirkan orang tua santri tersebut. Dan pada intinya kita dipaksakan mengatur tata tertib lebih spesifik, dan saya katakan bahwa mau mengatur spesifik seperti apa sedangkan kami belum tau melakukan pelanggaran seperti apa, dan secara administrasi terkesan kami mau disalahkan bahwa tidak ada berita acara penahanan penyitaan hendpon. Dan pihak orang tua tidak membaca aturan tata tertib yang tertuan tersebut, dan dia juga terlambat datang waktu adanya sosialisasi di pesantren ini pada waktu itu. Jadi menurut kami itu tidak benar dan itu hanya alasan orang tua santri tersebut, pada hal jauh sebelumnya telah diperlihatkan konsekwensi aturan tata tertib di pesantren kami ini, dan itu mereka telah sepakati dan menandatanganinya di atas materai.” Tutupnya.
LP. Pimpred
Admin : Abas Kelana