Memanas !! Oknum Sekdes Dan Camat di Takalar Menghebohkan Publik Melalui Media Online…
TAKALAR, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Tak henti-hentinya kasus pengrusakan kantor desa sampulungan di galesong utara masih saja bergulir sampai saat ini. Mengapa tidak, ibarat film india yang berjilid alur cerita perjalanan dan kronologi kejadiannya. Diketahui bahwa sampai saat inipun kasus tersebut menjadi perbincangan di media sosial dan menjadi perhatian para pencari berita, baik itu di warkop dan dimana saja pasti menjadi bahan perbincangan siburuh tinta. Sampai berita ini diterbitkan Jumat 27/01/2023.
Yang menyita perhatian Publik adalah oknum sekertaris desa sampulungan yang diduga meminta dana perbaikan kantor desa yang telah dirusak oleh para pelaku tersebut senilai 29 juta rupiah. Entah siapakah oknum dibalik perintah yang dilaksanakan oleh si oknum sekdes tersebut…?? Tim pencari fakta di lapangan sampai saat ini tetap menelusuri kebenarannya dan telah mengantongi data data diberbagai pihak.
Dari informasi yang dihimpun media di lapangan bahwa ada oknum Camat yang diduga terlibat dalam permintaan dana perbaikan pada kasus tersebut. Benar atau tidaknya, dan siapa di balik layar tersebut itu nantinya akan terungkap, dan biarlah waktu yang akan menjawab siapa yang salah dan benar. Dan pastinya “Tabir Kepalsuan Akan Terungkap” dengan sendirinya.

Diketahui bahwa oknum camat telah mengundang wartawan untuk jumpa pers beberapa hari yang lalu, dan dalam jumpa pers tersebut oknum camat menyampaikan di hadapan wartawan dan menepis semua berita yang tayang di online bahwa berita tersebut bohong. Dari pantauan media dalam giat tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Pimpinan Redaksi di media online Andi Basri (Abas Kelana) dan Korwil Lembaga Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa “Yang menyita perhatian kami selaku media adalah kegiatan jumpa pers yang dilakukan oleh Camat Galesong Utara (Marlin S.pd) tersebut, dan menghadirkan orang tua pelaku pengrusakan kantor desa. Dan informasi yang kami dapat bahwa orang tua yang hadir tersebut tidak diberi kesempatan berbicara banyak, namun yang dipersilahkan berkomentar dan dimintai tanggapan hanyalah perwakilan dari pelaku yang menjadi DPO dalam kasus tersebut.” Ucapnya.
Ditambahkannya, “Seharusnya tidak perlu panggil wartawan lagi untuk jumpa pers, kan sudah ada beberapa wartawan yang ingin menemui Camat tersebut, yang ingin melakukan konfirmasi wawancara, kok malah mereka dihindari, Ada Apa dan Mengapa..!! Ini menjadi tanda tanya besar tentunya. Apakah Camat dan Sekdes takut menemuinya akan data yang telah dikatonginya tersebut..? Kalau toh Camat dan Sekdes tidak merasa bersalah kenapa mesti menghindar dan blokir nomor rekan rekan wartawan yang hendak konfirmasi.” Ungkapnya dengan tegas.

“Seharusnya anda sebagai pelayan publik dan pejabat publik harus transparan dan jangan membebani masyarakatnya itu, apa lagi mereka sudah menjalani masa hukumannya di penjara dan telah memperbaiki kerusakan kantor desa yang telah dirusak tersebut. Kok masih ada lagi biaya sebesar 29 juta yang harus dibebankan oleh para pelaku tersebut, apa lagi mereka itu masih kategori anak remaja, kasihan mereka dan orang tua mereka.” Imbuhnya.
“Ingat kami bersama Tim telah mengantongi data yang kami anggap valid, termasuk barang-barang yang telah dirusak oleh para pelaku itu sangatlah tidak masuk akal bagi kami dengan nilai yang dirincikan oleh pihak kantor desa sampulungan. Kami juga telah kroscek di Polres dan Kejaksaan akan BB tersebut. Dan menurut kami sangatlah tidak masuk akal, intinya nantilah kita buka-bukaan dan tunggu saja waktunya.” Jelasnya.
“Kami harap agar Bapak Bupati Takalar menjadikan ini bahan evaluasi dan menindak lanjuti oknum oknum tersebut, dan juga mengevaluasi tupoksi jabatan Camat tersebut. Saya rasa dan menduga Camat ini kemungkinan besar bukan lulusan IPDN, meskipun diketahui bahwa seorang Camat tidak disebutkan secara eksplisit harus lulus dari IPDN. Akan tetapi disyaratkan menguasai ilmu di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan memiliki ijazah diploma atau sarjana pemerintahan dan sertifikat profesi kepamongprajaan. Dan Pertanyaannya, ” Apakah Beliau Memiliki Itu” Tutupnya.(Red)
Laporan PRMGI
Admin : AD