Sekje LAKIN Siap Laporkan Oknum Camat Galut Dan Sekdes Sampulungan Ke Polda, Ini Motifnya….
TAKALAR, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Kasus empat orang tersangka (Anak di bawah umur) terkait pengrusakan kantor Desa Sampulungan memperoleh restorative justice dari Kejaksaan Negeri Takalar, pasca mediasi dan segera selesai agar para tersangka bisa kembali kepada keluarga masing-masing, Sampai berita ini diterbitkan Selasa 24/01/2023.
Diketahui bahwa Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa sampulungan. Karena mengingat tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya.
Ditambahkannya, “Kepada masing-masing pihak keluarga tersangka dapat melakukan pemulihan kerusakan kantor desa dengan memperbaiki secara bertahap, serta kepada kepala Desa Sampulungan yang hadir dalam mediasi bisa memahami agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.

Setelah masing-masing keluarga tersangka melakukan perbaikan kantor desa sampulungan dan merasa sudah selesai apa yang telah dikatakan Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad untuk kerugian tersebut maka selesai persoalan, anehnya kepala desa sampulungan bersama camat sampulungan diduga meminta uang kepada pihak keluarga tersangka.
Dari informasi yang dihimpun media, Pihak keluarga tersangka merasa kecewa karena apa yang disampaikan Pj Bupati Takalar tidak di indahkan, dikatakannya malah kami sebagai keluarga korban merasa diperas oleh Sekdes bersama Pak camat,” ucap keluarga tersangka kepada media.
Dilain pihak, Sekdes Sampulungan (AR) menyampaikan bahwa “Keempat tersangka akan saya cabut laporannya di Polres Takalar kalau membayar uang senilai Rp 29.000.000 juta,” Ucap Sekdes melalui Chat WA.

Dari keterangan keluarga pelaku mengatakan kepada media “Setelah kami masing-masing pihak keluarga tersangka memperbaiki kantor desa tersebut, itu diluar dari biaya yang disepakati,” Kata salah satu pihak keluarga tersangka dalam hasil rekaman melalui whatsApp.
Arny Jonathan SH menuturkan bahwa ada keganjalan sebab keempat keluarga tersangka pengrusakan Kantor Desa Sampulungan setelah perbaikan dengan nilai kerugian kurang lebih Rp.7.000.000 juta dengan biaya sendiri dan sudah selesai diperbaiki, anehnya Camat Galesong utara bersama sekdes sampulungan memaksa membayar lagi kerugian sebesar Rp. 29.000.000 juta dan baru dikasi oleh keempat keluarga tersangka sebesar Rp.15.000.000,- dan sisanya dibayar nanti seseuai bukti pernyataan lalu mengancam dan menakut-nakuti keluarga tersangka kalau tidak diselesaikan.
“Setelah kami meminta catatan perbaikan yang mereka minta melalui sekdes sampulungan malah tidak ingin memperlihatkan bahkan mengatakan ada biaya-biaya yang tak terlihat,” Kok Ada biaya tak terlihat, sedangkan lubang jarum saja terlihat,” yang paling parah camat galesong utara menyuruh sekdes sampulungan meminta uang kepada keluarga tersangka sebagai biaya operasional,” tuturnya.

Saat mengetahui informasi tersebut, TIM Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) melakukan penelusan kepada seluruh keluarga tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti yang diduga oknum Sekdes Sampulungan (AR) bersama oknum Camat Galesong Utara (ML) diduga melakukan pemerasan terhadap empat tersangka,” Apa Benar dugaan apa yang dilakukan kepala desa bersama camat sampulungan melakukan pemerasan..??? Dan juga LAKIN bersama Tim telah konfirmasi ke pihak Polres dan Kejaksaan Takalar.
Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta kepada Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad agar oknum Sekdes Sampulungan (AR) dan oknum Camat Galesong Utara (ML) untuk diberikan sangsi tegas dengan mencopot dari jabatannya agar kedepannya tidak ada lagi pejabat pemerintah mempermainkan masyarakat yang lemah dan tertindas.
“Selain diberikan sangsi tegas, kami akan melaporkan kedua pejabat pemerintah khusunya oknum Sekdes Sampulungan (AR) bersama oknum Camat Galesong Utara (ML) kabupaten takalar, dan akan kami laporkan ke Polda Sulsel, guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan, ini sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Sesuai dalam aturan UU tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun.

LAKIN bersama Tim telah berusaha menemui oknum Camat Galesong Utara dan oknum Sekdes Sampulungan untuk konfirmasi dengan mendatangi kantornya masing-masing, namun mereka semua tetap menghindar dan enggang angkat telpon dan telah mempermainkan para media yang hendak menemuinya. Kemudia Lakin bersama Tim melanjutkan ke kantor Kejakaaan Takalar untuk konfirmasi secara detail.
Sampai berita ini dimuat belum ada respon dan tanggapan kepada kedua pejabat pemerintah antara Sekdes sampulungan bersama Camat Galesong Utara,(Red).
Lp ; (ABK) P R M G I