SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saotanre bersama Pemerintah Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai melaksanakan Musyawarah Desa terkait penetapan data keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa disingkat BLT-DD tahun anggaran 2023. Jum’at, 02/12/2023.
Musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut dari Musyawarah sebelumnya pada Jum’at, 25/11/2022, terkait pembahasan dan penetapan kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2023 yang berdasar kapada Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Pasal 6 Ayat 2 dan Ayat 4 Tentang Keluarga Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai tahun 2023.
Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Saotanre tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman., S.Sos, dan dihadiri oleh Camat Sinjai Tengah, Ashari.,S.Sos, Babinsa Desa Saotanre, Sertu Abdul Wahab, pendamping Desa Saotanre, Syahrir bersama rombongan, Ketua BPD Saotanre, Sudirman dan anggota, Ketua LPM Desa Saotanre yaitu Baharuddin.,M.Pd.I.
Selanjutnya, ada beberapa unsur peserta rapat lainnya yaitu Imam Desa Saotanre, Muslimin, para kepala dusun se-Desa Saotanre, para imam mesjid dan imam Dusun se-Desa Saotanre, para ketua RT dan RW se-Desa Saotanre, para hansip dan Tim Pendata Kriteria Calon Penerima BLT-DD Tahun 2023 serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pemuda.

Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman.,S.Sos mengungkapkan bahwa “Pada tahun 2023 program BLT-DD yang telah kita jalankan selama ini akan diganti menjadi BLT kemiskinan Extreem, nilai bantuannya masih sama tapi jumlah penerimanya yang akan berkurang”. Ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa “Ada 4 kriteria penerima BLT-DD untuk tahun 2023 yaitu pertama keluarga miskin ekstreem, kedua mempunyai penyakit Kronis dan menahun, ketiga Lansia yang tinggal sendiri dirumah dan yang keempat difabel dalam hal ini penyandang disabilitas”.Tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, pendamping Desa Saotanre, Syahrir menerangkan bahwa “Terdapat dua kategori warga miskin ektreem. Pertama, warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis atau menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai. Dan Kedua, warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yaitu warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.” Terangnya.
Sebelumya, Ketua BPD Saotanre, Sudirman, memprediksi bahwa “Jumlah penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 tidak akan sebanyak penerima BLT Dana Desa tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, hal disebabkan karena jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dibanding jumlah warga miskin biasa,” Tutupnya.
Diketahui, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Tim Pendata Kriteria Calon Penerima BLT-DD tahun anggaran 2023 telah disepakati dan ditetapkan dalam Musyawarah tersebut bahwa data keluarga penerima BLT-DD untuk tahun anggaran 2023 di Desa Saotanre sebanyak 14 Kepala Keluarga.
Admin : Syukri Ardi