MAKASSAR, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Dua tempat berbeda yang di eksekusi Pengadilan Negeri Bulukumba dengan jarak waktu satu bulan di Bulukumba Menuai Protes. Korlap Badan Penyelidikan Nasional Indonesian Crisis Center (ICC) Ombudsman Muda Indonesia (OMI) melapor di kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi-Selatan. Sampai berita ini diterbitkan Senin 21/11/2022.
Andi Riyal sapaan Andi Jamaluddin selaku ketua Korlap OMI menduga ada kejanggalan pada eksekusi Tanah Sawah seluas 16 Are di Dusun Pabbentenge, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba yang di eksekusi pada tanggal 6 Oktober 2022 dan tanah perumahan serta dua unit rumah rata dengan tanah di eksekusi pada tanggal 03 November 2022 di Dusun Pattiroang, Desa Bontorannu, Kecamatan Bulukumba, pihaknya menduga ada dugaan malaadministrasi pada kasus eksekusi tersebut.

Dikatakannya “Hari ini saya melapor di Ombudsman RI perwakilan Sulsel karena saya menduga terjadi malaadministrasi pada pengambilan keputusan Pengadilan Negri Bulukumba, dimana eksekusi lahan Saida Binti Lai dan Sannebo Binti Butiti tersebut tidak tepat sasaran atau salah dalam meninjau lokasi,” kata dia yang dikonfirmasi media Via pesan WhatsApp.
Pihaknya pun berharap kepada Ombudsman RI perwakilan Sulsel untuk meninjau kembali keputusan PN Bulukumba.
Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin : Abas Kelana