GOWA, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Korban asusila seorang wanita inisial “LA” 26 tahun, di bontonompo menjadi tanda tanya dan menjadi sorotan publik, dimana pada tanggal 31 Oktober 2022 korban yang lagi mandi malam melihat ada orang yang mengintipnya dari luar, dan pada saat itu korban pun teriak, kemudian pihak keluarga korban keluar rumah dan menemukan satu dari sepasang sendal yang diduga milik tetangganya, pelaku yang mengintip tersebut. Sampai berita ini diterbitkan Rabu 09/11/2022.
Kasus kesusilaan inipun dilaporkan oleh pihak keluarga korban di polsek bontonompo pada hari itu juga, namun anehnya laporan tersebut pihak polsek tidak memberikan bukti laporan polisi.
Berselang seminggu kemudian salah satu keluarga korban mengadu di redaksi media ini.

Tanggal 9 november 2022 kasus tersebut dipertanyakan ke kanit reskrim polsek bontonompo melalui pembicaraan telpon. Dikatakannya bahwa “Kasus tersebut belum dibuatkan LP lantaran di kasus ini baru tingkat laporan informasi (LI) dan perlu pengkajian tidak serta merta buatkan LP (Laporan Polisi) setelah rampung pengkajian baru kita panggil korban buat Laporan Polisi.” tutur Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Ipda syarifuddin.
Atas permintaan keluarga korban, Nama dan alamat lengkap korban disengaja dirahasiakan, selain itu kasus inipun akhirnya baru dibuatkan LP setelah sempat bersitegang dengan pengacara korban dengan kanit reskrim. Pada Rabu Malam (09/11/2022).

Melalui kuasa hukum korban bahwa “ini jadi pertanyaan ada apa polsek tak buatkan surat bukti LP kalau memang tidak ada hal mencurigakan, maka wajib menerima laporan masyarakat dan dibuatkan tanda bukti LP, kasus ini sendirikan masuk ranah PPA kenapa keluarga korban tidak diarahkan ke polres, atau terima laporan korban dan dilimpahkan ke Polres Gowa,” tutur Arni Jonathan.
Ditambahkannya, kuasa hukum Arny Yonathan.SH, mengatakan seharusnya pihak Polsek bontonompo setelah menerima laporan masyarakat buatkan LP dan berikan surat tanda bukti lapornya , ini sudah hampir seminggu laporan tidak ada surat tanda bukti lapor diberikan, jangan tebang pilih dalam menangani perkara Karena semua orang sama di mata hukum apalagi ini persoalan harga diri seorang anak perempuan.” Terangnya.
“Kami sebagai kuasa hukum korban dan keluarga korban merasa tidak puas atas kinerja Polsek Bontonompo dalam hal ini atas pernyataan Kanit Res yang mngatakan kita ketemu dulu bicarakan ini di Polsek, maksudnya apa…??, nanti kita datang marah-marah di Polsek baru mau dibuatkan tanda bukti lapornya sesuai intruksi kapolri untuk mengembalikan krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja kepolisian republik Indonesia,” Tegasnya.
Hingga berita ini dimuat media redaksi masih menunggu konfirmasi resmi kepada pihak terkait.
Laporan ; Media Group Poros Rakyat
Admin : Abas Kelana