23.7 C
New York
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Nama Baiknya Dicemarkan ; PH Poros Rakyat Indonesia Arny Jonathan SH Akan Didampingi Puluhan Advokat Pelaporan di Polda Sulsel

MAKASSAR, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Penasehat Hukum (PH) Lembaga Poros Rakyat Indonesia Arny Jonathan SH didampingi puluhan Advokat bersama Lembaga Poros Rakyat Indonesia melaporkan penulis berita Inisial (NT) terkait pemberitaan di beberapa portal Media yang baru-baru ini tersebar di Group Whatshap beberapa hari yang lalu, Sabtu 22/10/2022.

Arny Jonthan SH mengatakan bahwa “Kami sangat dilecehkan terkait beberapa Oknum LSM Inisial (NT) dan Beberapa Media yang memberitakan atas tuduhan penggelapan mobil milik warga, Padahal itu tidak benar buktinya mobil tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan bukan digelapkan, tetapi dipinjam pake untuk di uruskan Surat BPKB yang masih menunggak denda di salah satu pembiayaan swasta di Kota Makassar,” ucapnya.

“Kami bersama puluhan Advokat sulsel bersatu dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia siap mendampingi dan mengawal Laporan hari ini di Polda Sulawesi selatan, karena merasa dilecehkan, dimana berita yang sudah viral yang diduga menggelapkan mobil, tapi nama kami ditulis lengkap apalagi photo saya tanpa izin dipasang di pemberitaan, ini sudah melanggar UU ITE tanpa ada konfirmasi dari kami apalagi menyudutkan nama lembaga kami,” Terangnya.

Hari ini Kami Penasehat Hukum Arny Jonthan SH melaporkan LSM Inisial (NT) dan beberapa Portal Media di Polda Sulsel terkait UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum dan memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, adapun yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3, ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Miliyaran rupiah.

“UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” Tegas Arny Jontahan SH.

Ditempat terpisah depan Awak Media anak pemilik mobil atas nama WAHYUDI yang sempat direkam menerangkan bahwa kami tidak pernah menyusuruh untuk didampingi apalagi diberitakan oleh Inisial (NT) mereka sendiri meminta untuk membantu mencari mobil, itupun setelah mobil kembali tiba-tiba kami dipaksa untuk memberikan Uang sebesar Rp.1.500.000 oleh Inisial (NT) dengan target seperti nominal tersebut, tapi saya baru kasi Rp.500.000 pagi-pagi sudah adami di rumah, itupun uang tamping bapak saya di rutan, tetapi sampai saat ini terus meminta sisanya Rp. 1.000.000. Padahal kami hanya mengatakan nanti ada ucapan terimah kasih berapa-berapa tapi mereka tidak mau kalau bukan yang mereka minta,” terangnya.

“Selain itu Oknum LSM Inisial (NT) sempat mengatakan kepada saya, seandianya kami angkat kuasa maka harus bayar Rp. 15.000.000.- untung tidak angkat kuasaji sehingga Oknum LSM inisial (NT) hanya meminta target Rp.1.500.000 dan kami baru kasi Rp.500.000 dan sisanya terus kami ditagih dengan alasan mobil sudah di kembalikan (Red).

Laporan ; Media Grop Poros Rakyat

Admin : Abas Kelana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Berita Terkait

Latest Articles