BULUKUMBA, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Semarak aksi yang diduga para mafia BBM merajalela di wilayah kepolisian polres bulukumba polda sulsel. Pasalnya, adanya laporan warga pada media bahwa di jalan poros sawere bonto macinna, kecamatan gantarang kabupaten bulukumba ada pengusaha yang melakukan bongkar muat BBM yang disembunyikannya. Sampai berita ini ditayangkan Minggu 25/08/2024.
Menindak lanjuti informasi warga, maka tim investigasi media melakukan pengintaian di lokasi yang diduga adanya kegiatan bongkar muat dan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi yang dimaksud tersebut.
Adapun hasil investigasi di lokasi ditemukan adanya mobil yang sedang mengankut BBM yang diduga ilegal, dan puluhan jergen serta Bak penyimpanan BBM disertai dengan sedotannya yang disembunyikan di belakang rumah milik terduga pelaku.
Video Amatir Media
Adapun informasi dari narasumber terpercaya bahwa “Penimbunan yang dilakukan oleh…sebut saja (Si Jago) yang bertindak sebagai pemilik modal dengan modus operandi membeli solar subsidi di SPBU dengan berbagai angkutan dan selanjutnya BBM tersebut akan ditimbun. Dan selanjutnya akan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari solar non-subsidi.” Ungkap nara sumber yang dirahasiakan.
Intinya dari TKP diperkirakan adanya ratusan liter atau ribuan BBM dibeberapa tempat yang disembunyikan, dan tangki duduk serta satu set intalasi pipa pengisian dan mesin pompa BBM.
Para pelaku diduga telah melabrak undang undang migas ketentuan tentang penimbunan BBM bersubsidi didasarkan pada Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001. Penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
SPBU yang menjual BBM sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin juga dapat dipidana.
BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN dan dijual dengan lebih murah. BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Harapan warga kiranya Bapak Kapolres Bulukumba Akbp Andi Erma Suryono, S.H., M.H dan Bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H.., dapat segera memerintahkan anggotanya agar ditindak lanjuti para terduga pelaku mafia penimbun BBM bersubsidi tersebut, pasalnya mereka diduga kebal hukum.(**)
Sampai berita ini ditayangkan, pihak APH dan Pemilik usaha tidak dapat dikonfirmasi.
Redaksi/Abk
…..
























