
TAKALAR, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Lembaga Anti Korupsi Nasional mengecam keras atas tindak kekerasan pengeroyokan terhadap wartawan (Jurnalis) yang terjadi di kabupaten takalar sulawesi selatan. Yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit. Sampai berita ini diterbitkan pada Sabtu 26/11/2022.
Dari informasi yang dihimpun oleh media diketahui bahwa, korban adalah Irwan Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Realita News, korban diduga dikeroyok oleh puluhan pedagang ikan di pasar sentral Takalar, pada hari Jum’at 25/11/2022, sekitar pukul 18:00 wib.
Pengeroyokan mengakibatkan beberapa luka pada bagian wajah yang lebam, kuku terkelupas, lengan dan kaki luka hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS H.Padjonga Dg Ngalle Kabupaten Takalar.
Dari informasi korban diketahui bahwa sekitar 10 orang pelaku yang mengeroyoknya, dan sampai saat ini belum diamankan oleh pihak kepolisian Polres Takalar, termasuk aktor provokator inisial (T) yang diduga adalah warga soreang yang saat ini masih berkeliaran.

Humas Lembaga Anti Korupsi Nasional Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta Kepada Kasat Reskrim agar secepatnya para pelaku diamankan, karena sampai saat ini dari sejumlah pelaku belum ada yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Takalar termasuk aktor provokator inisial (T) yang di duga adalah warga Soreang masih berkeliaran,” Tegasnya.
Murkas Hasan Krg. Sijaya. Direktur Lembaga Bakon menambahkan berharap para pelaku segera ditangkap karena korban mengeluarkan banyak darah dan mengalami luka cukup serius, Sementara itu pasca pelaporan pelaku belum diamankan bahkan di tenggarai ada beberapa pelaku akan melarikan diri,” ungkapnya.
Kronologis Kejadiaan, saat Irwan Hasan Tiro mencoba menerangkan kepada para pelaku bagaimana cara parkir yang benar. Sontak para pelaku termasuk provokator inisial (T) tidak terima dan langsung mengeroyok pimpinan redaksi realita news,” ungkapnya melalui hubungan telepon bersama Pimpinan Redaksi Karebanasulsel.id, (A.Basri).

Andi Basri Pimpred media karebanasulsel mengatakan bahwa “Para oknum dugaan pelaku pengeroyokan terhadap salah satu rekan wartawan yang sedang bertugas tersebut diduga dianiaya oleh puluhan orang di takalar dikenakan UU Pers.” Tuturnya.
“Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan(Red).
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara itu pasca pelaporan pelaku belum diamankan, bahkan di tenggarai ada beberapa pelaku akan melarikan diri.
Laporan : PRMGI
Admin : Syk























