SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Kendaraan Roda Dua kembali memadati bahu jalan depan RSUD Kabupaten Sinjai, Polantas diminta tindak tegas demi keselamatan para pengguna jalan lainnya, Senin 21/11/2022.
Diketahui bahwa, meski pihak Satuan tugas (Satgas) Dinas Perhubungan dan Polantas Polres Sinjai telah berulangkali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor roda dua (R2) yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, bahkan sudah ada beberapa kendaraan R2 yang telah pernah diangkut oleh Satgas dan diamankan ke Mapolres Sinjai namun kembali dipadati lagi oleh R2, entah ada apa di dalam plataran parkiran RSUD Sinjai.
Meskipun tanda larangan parkiran telah dipasang, namun tetap tidak diindahkan. Tampaknya hal itu tidak membuat jera bagi pengguna kendaraan lainnya dan tidak diindahkan, meskipun di depan RSUD di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Birengere, Kecamatan Sinjai Utara telah dipasang spanduk berukuran besar bertuliskan Dilarang parkir menggunakan badan jalan.

Hal itu terbukti dan masih terlihat banyaknya pengendara bermotor R2 yang masih saja memarkir motornya depan RSUD Sinjai.
Salah seorang warga Sinjai, Adri mengatakan, ”Hendaknya pihak Direktur RSUD menempatkan salah seorang petugasnya di depan RSUD Sinjai, pada area larangan parkir yang khusus mengawasi tamunya atau pengguna kendaraan yang akan masuk ke RSUD Sinjai. Jangan hanya parkiran kendaraan bermotor di dalam halaman RSUD saja yang diurusi,” tuturnya.
“Agar kedepannya tidak ada lagi pengendara motor yang seenaknya memarkir kendaraannya depan RSUD Sinjai, yang dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya yang melintas depan RSUD,” ujarnya.

Ditambahkannya “Selain itu pula diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi memarkir kendaraannya menggunakan badan jalan depan RSUD Sinjai dan sekitarnya,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang IRT yang ngaku namanya Haerani ditempat terpisah mengatakan, ”Jika parkiran kendaraan depan RSUD mau steril dan tidak ada lagi pengguna kendaraan yang berani memarkir kendaraannya menggunakan badan jalan, hendaknya Pihak Polantas Polres Sinjai bersama Dishub harus bertindak tegas kepada pengguna kendaraan tersebut.
Misalnya dengan memberikan sangsi tilang tanpa pandang bulu kepada siapa saja yang telah dengan sengaja memarkir motornya dibadan jalan,” tandasnya.
Hingga berita ini tayang, Pihak Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies yang dihubungi via whatsapp belum memberikan tanggapan.
Laporan : Poros Media Group Indonesia
Admin : Abas Kelana