SINJAI, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Insiden yang terjadi beberapa hari yang lalu terkait dugaan penganiayaan warga secara bersama-sama di aula kantor desa bontotengngah, kecamatan sinjai borong, kabupaten sinjai, sulawesi selatan. Sampai saat ini menjadi buah bibir perbincangan warga sinjai borong dan sekitarnya. Sampai berita ini kembali tayang. Minggu 10/03/2024.
Dari berbagai sumber yang masuk ke ruang redaksi media ini diketahui bahwa kasus tersebut telah ditangani pihak Sat Reskrim Kepolisian Polres Sinjai.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, kuat dugaan disebabkan karena adanya kesalah pahaman dalam suatu tanggapan yang dilontarkan oleh kepala desa disaat memimpin rapat di aula kantor desa pada waktu itu.
Adapun nara sumber yang mengatakan bahwa “Kejadian tersebut dikarenakan adanya dua aparat desa yaitu RT yang diberhentikan oleh kepala desa bontotengngah (Bahtiar), tanpa alasan yang kuat, dan diduga kedua RT tersebut adalah korban politik.” Ungkap sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Adapun kalimat dari nara sumber selaku pelapor Andi Jufriadi (Adi) yang mengatakan pada tim media sambar.id saat dikonfirmasi bahwa “Tidak sepantasnya seorang kepala desa mengatakan pada kami bahwa nanti saya yang menjabat kepala desa di kampung ini baru bisa angkat itu Pak RT, yaitu Firman dan Ahmad.” Tuturnya.

Ditambahkannya bahwa “Kami hanya bertanya pada Pak Desa apa alasannya sehingga Firman dan Ahmad diberhentikan jadi RT. Itu saja yang kami mau tau alasannya.., Kok malah Pak Desa menjawab dengan kalimat yang kurang sedap ditelinga.” Tambahnya.
Disisi lain, Kepala Desa Bontotengngah (Bahtiar) telah dikonfirmasi pada pemberitaan sebelumnya, dan membenarkan akan hal tersebut bahwa kejadiannya pada hari senin 04 maret lalu. Dan ini hanyalah kesalah pahaman saja. Dan itu RT diberhentikan karena periodenya sudah habis, karena sudah menjabat 1 tahun. Dan itu ada aturannya.
Adapun tanggapan dari Camat Sinjai Borong (Muh. Nur Adri Arief) yang dikonfirmasi media terkait pemberhentian kedua RT tersebut bahwa “Terkait pemberhentian RT itu tergantung kebijakan Pak Desanya, dan tidak adaji masa jabatannya, karena bukanji perangkat desa. Kecuali kepala dusun, karena kepala dusun itu adalah perangkat desa.” Ungkap Camat Sinjai Borong.
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Sinjai A.Irvan Fachri SH.MH yang juga dikonfirmasi media mengatakan bahwa “Kasus tersebut sampai sekarang kami masih melakukan serangkaian penyelidikan, terkait kasus laporan penganiayaan.” Singkatnya.
Terkait dugaan oknum kepala desa bontontengnga (Bahtiar) yang juga diduga menjadi korban balas jaza pada seseorang yang telah membantunya dalam tahapan pilkades tahun lalu, sehingga RTnya yang menjadi tumbal tersebut, enggang menjawab pertanyaan wartawan saat diminta hak jawab.
Sampai berita ini kembali tayang, pihak kepala desa belum memberikan hak jawabnya.(**)
Redaksi/Abk
…..























