Sadis..! Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan di Makassar Akhirnya Diberi Hadiah Oleh Polisi

MAKASSAR, Sul-Sel. Karebanasulsel.id- Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama dengan anggota Polsek Makassar dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan di jalan Muhammad Yamin Baru, Kota Makassar. Sampai berita ini diterbitkan Selasa 21/11/2023.

Pelaku diketahui bernama Dominggus (45) ditangkap saat bersembunyi di dalam hutan dan perkebunan di Dusun Moncongloe, Desa Pacellekang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa sekitar pukul 20.00 Wib, Minggu (19/11/2023).

Dari informasi Tim investigasi Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) diketahui bahwa Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan memberi hadiah timah panas di bagian kaki.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol DR. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H dalam konferensi pers di Polsek Makassar, Senin (20/11/2023) mengungkapkan bahwa motif pembunuhan sadis ini terjadi akibat pelaku cemburu terhadap korban inisial TB (30) yang merupakan mantan kekasihnya sehingga berdampak kepada ibu korban inisial SB (65) yang bersamaan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

foto dok. pelaku sadis yang telah diberi hadiah timah panas oleh polisi

“Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap Ibu korban dengan cara menebas leher menggunakan senjata tajam dan membuang jasadnya ke dalam sumur yang tidak jauh dari rumah korban, kemudian pelaku kembali masuk ke dalam rumah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau lalu menusuk ulu hati dan tangan sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Kombes Pol DR. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal sejak tahun 2018 namun setiap melakukan hubungan badan, pelaku cemburu dan selalu mengancam korban ingin membunuhnya kalau ada hubungan dengan pria lain.

“Ibu korban dibunuh karena dianggap menghalangi antara pelaku dan korban yang tidak setuju kalau hubungan pelaku dengan korban sebab diketahui pelaku sudah mempunyai istri,” tutur Kapolrestabes Makassar.

Pelaku saat ini sudah diamankan oleh aparat kepolisan sementara Korban diketahui selamat dan dirawat intensif di rumah sakit, namun ibu korban meninggal dunia, kini pelaku kenakan pasal utama 340 KUHP junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup (*red).

Lp ; Tim PRMGI

(Redaksi/Abk)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *