SINJAI, Karebanasulsel.id- Pemilik Toko Amalia Komputer di Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam mekanisme proyek pengadaan barang terkait penjualan mesin absensi (fingerprint) kepada sejumlah sekolah pada tahun 2019–2020.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya surat panggilan saksi dari penyidik Satreskrim Polres Sinjai dalam rangka penyelidikan dugaan perkara yang berkaitan dengan pengadaan mesin absensi di lingkungan sekolah. Selasa 19/05/2026.
Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/Saksi.1/60/V/Res.3.3/2026/Reskrim, pemilik toko berinisial BA (39) diminta hadir memberikan keterangan terkait Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2025/SPKT RESKRIM/POLRES SINJAI/SULSEL tertanggal 5 Februari 2025.
BA menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan pihaknya murni sebatas hubungan jual-beli retail sebagaimana aktivitas perdagangan pada umumnya, tanpa adanya kontrak kerja, penunjukan proyek, maupun keterlibatan dalam proses tender atau pengadaan pemerintah.
“Kami hanya menjual barang sebagaimana toko komputer dan elektronik lainnya. Tidak pernah ada kontrak proyek, tidak ada kerja sama pengadaan, apalagi ikut dalam proses lelang. Pihak sekolah datang langsung membeli barang dan transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan harga yang tercantum dalam nota toko,” tegas BA kepada Karebanasulsel.id. saat dikonfirmasi
Menurutnya, toko yang ia kelola hanya berfungsi sebagai penyedia barang dagangan, sementara terkait sumber anggaran maupun mekanisme penggunaan dana oleh pihak pembeli sepenuhnya berada di luar kapasitas dan tanggung jawab penjual.
BA juga menilai pentingnya pemisahan secara jelas antara hubungan hukum jual-beli barang dengan dugaan persoalan administrasi atau penggunaan anggaran oleh pihak lain agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
“Penjual tidak memiliki kewenangan menelusuri asal-usul anggaran pembeli selama transaksi berlangsung sah dan sesuai mekanisme perdagangan umum. Karena itu kami berharap proses hukum ini berjalan objektif dan proporsional,” ujarnya.
Meski mengaku terkejut karena transaksi yang telah berlangsung sekitar enam tahun lalu kembali dipersoalkan, BA memastikan dirinya tetap menghormati proses hukum dan siap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan asas profesionalitas, kecermatan, dan kepastian hukum dalam mengurai persoalan tersebut sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang secara hukum hanya berada pada posisi penjual barang.
“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dan objektif. Sebagai warga negara yang baik, kami siap memberikan keterangan sesuai fakta yang kami ketahui agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi opini yang merugikan pelaku usaha,” pungkasnya.
Redaksi: ABK
……………
























