Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Saat Konfirmasi Upah Proyek Anyorang, PJI Sulsel Desak Kejari Periksa PUPR Sinjai

SINJAI, Karebanasulsel.id- Upaya konfirmasi terkait polemik pembayaran upah pekerja pada proyek Rehabilitasi D.I. Anyorang Tahun Anggaran 2024 justru berujung buntu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat hendak dimintai klarifikasi.

Langkah pemblokiran tersebut menuai sorotan karena dinilai menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi transparansi publik atas penggunaan anggaran negara. Padahal, konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, menyayangkan tindakan tersebut. Selasa, 24 Febuari 2026

Ia menegaskan bahwa sikap tertutup pejabat publik justru memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap polemik yang sedang bergulir.

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin undang-undang. Jika akses konfirmasi malah diblokir, publik berhak bertanya: ada apa yang sedang ditutupi?” tegas Dzoel.

Berpotensi Langgar Regulasi

Tindakan menghambat kerja pers berpotensi bertentangan dengan:
1. Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
2. Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebut setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terkait kewajiban pelayanan yang transparan dan responsif.

Dugaan Pengingkaran Kesepakatan RDP

Selain persoalan akses konfirmasi, polemik proyek ini juga menguat setelah muncul dugaan bahwa pihak rekanan atau kontraktor mengingkari kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di hadapan anggota Dewan Komisi III pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama tanggal 24 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam forum resmi tersebut telah ada komitmen penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para pekerja.

Namun hingga kini, realisasinya disebut belum sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek maupun kepatuhan para pihak terhadap hasil RDP.

Desak Kejaksaan dan Lembaga Pengawas Bertindak

Tak sampai di situ, Humas PJI Sulsel Dzoel SB secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Sinjai segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun maladministrasi dalam proyek tersebut.

Ia juga mendesak Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Informasi untuk melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap Kadis PUPR beserta pihak rekanannya.

“Kami minta bukan hanya Kejaksaan, tetapi juga Ombudsman RI dan Komisi Informasi turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika perlu, Badan Pemeriksa Keuangan harus ikut turun tangan mengaudit penggunaan anggaran proyek ini,” tegas Dzoel.

Tugas dan Fungsi Dipertanyakan Jika Tidak Bertindak

Dzoel SB menegaskan, apabila Kejaksaan maupun lembaga pengawas tidak segera merespons laporan dan desakan publik ini, maka masyarakat berhak mempertanyakan komitmen serta pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

“Jika tidak ada langkah konkret, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dalam menjalankan mandat undang-undang. Negara tidak boleh tampak abai terhadap hak pekerja dan prinsip transparansi,” ujarnya.

Dasar Hukum Tambahan

Desakan pemeriksaan merujuk pada:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait kewajiban pembayaran upah tepat waktu.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait pengelolaan anggaran yang tertib dan bertanggung jawab.
3. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, terkait pengawasan pelayanan publik.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait hak publik atas informasi.

Pesan Presiden Jadi Penguat Kontrol Publik

Dikutip dari sesneg.go.id, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda agar aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi sebagai alat kontrol publik serta tidak ragu melaporkan pelanggaran oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Melihat pejabat pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan. Jangan terima penyelewengan. Jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya dan tidak setia kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden.

Pesan tersebut dinilai relevan dengan situasi yang terjadi di Kabupaten Sinjai.

Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menegaskan bahwa langkah pers dan masyarakat dalam melakukan konfirmasi serta kontrol sosial merupakan bagian dari partisipasi publik yang justru didorong oleh Presiden.

Menurutnya, keterbukaan pejabat publik adalah kunci menjaga kepercayaan rakyat, terlebih ketika menyangkut hak pekerja dan penggunaan anggaran negara.

Ia berharap seluruh pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik proyek D.I. Anyorang tidak terus bergulir di ruang publik.

Publik Menanti Klarifikasi

Sejumlah pihak kini mendesak Kepala Dinas PUPR Sinjai membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan resmi terkait status pembayaran upah pekerja proyek D.I. Anyorang, peran kontraktor atau rekanan berinisial (M), serta langkah pengawasan dari pihak dinas.

Publik berharap polemik ini tidak berlarut dan diselesaikan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada hak-hak pekerja.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PUPR dan Kontraktor belum bisa dihubungi. Redaksi tetap menunggu klarifikasi hak jawab dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai(**)

Redaksi: ABK

……………..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *