Lihat! Kembali Terjadi, Oknum Jatanras Polrestabes Makassar Diduga Mengintimidasi Salah Satu Wartawan Yang Sedang Meliput…
SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Rumor perampasan ponsel dan intimidasi penghapusan Video serta Gambar hasil liputan berujung manis dengan saling memaafkan antara pihat Jatanras polrestabes makassar dan Wartawan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut di propam polda sulawesi selatan, Senin 19/06/2023.
Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Dg Tika mengatakan bahwa “Damai itu hak progatif wartawannya tetapi tindakan menghalangi kerja wartawan/Jurnalist tetap di proses, dimana harga diri profesi kita, kalau tidak dilakukan proses kepada oknum tersebut maka kedepannya akan terjadi hal yang serupa.” Ucapnya.
Oleh karena itu kepada propam polda sulsel agar lebih tegas kepada oknum yang merasa dirinya hebat apalagi arogan, apalagi sudah jelas di atur dalam undang-undang UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 Ayat(1)
“Setiap Orang yang secara Sengaja Melawan hukum Dengan melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat(2) dan Ayat(3) di Pidana dengan Pidana Penjara Paling lama 2(dua) Tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000.00(Lima Ratus Juta Rupiah), tegas Dg Tika Ketua PRMGI.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penggerebekan semalam juga bukan judi sabung ayam melainkan lokasi Training ayam Bangkok.
Dirinya juga berharap kedepan agar insiden perampasan Ponsel tidak lagi terjadi akibat kesalah pahaman, dan mewakili Sat Jatanras Polrestabes Iptu Fachrul meminta maaf atas kejadian tersebut kepada rekan pewarta, kami berharap untuk tidak lagi ada terjadi intervensi antara profesi masing masing dan untuk selalu bersinergi dalam keadaan apapun,” terang Kanit Jatanras.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Saat di konfirmasi melalui via Whatshap menyarankan agar anggota yang melakukan sikap arogan agar segera di laporkan,” Silahkan Laporkan Anggota yang Arogan,” ucapnya dengan singkat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan di hadapan para insan Pers Melalui Rekaman Video berdurasi ± 1 menit “Bahwa seluruh Anggota Polri harus paham bahwa Teman-Teman Jurnalis menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi, dan tugas mereka adalah memberikan suatu informasi, literasi, dan dedukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa, semua kejadian dimanapun di indonesia.” Tuturnya.
Ditambahkannya “Oleh karnanya bagi seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi dan justru mampu melindungi rekan rekan media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Jangan sebaliknya bahwa tindakan tindakan mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, dan komitmen pimpinan polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota tersebut agar tidak terulang lagi.” Harapnya dengan tegas.
Sementara propam polda sulsel saat di konfirmasi melalui pesan singkat Via Whatshapp mengatakan bahwa akan melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan intimidasi dan menghalangi kerja wartawan,” ucapnya(Red).
Lp (Redaksi 01)