Terpidana Kasus Proyek Trotoar Sinjai Membayar Uang Pengganti Dan Jalani Hukuman, Berikut Penjelasan Kasi Pidsus
SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Kasus terpidana Proyek pembangunan trotoar di jalan Persatuan Raya Sinjai, Sulsel, tahun 2018, yang divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, pada 19 Mei 2021 serta dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi dengan pidana penjara hukuman badan 1 tahun, denda sebesar Rp. 50 Juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 79.203.991,8 subsidair 6 bulan.
Kini terpidana (AZ), tengah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Sinjai, sejak Rabu (24/05/2023) lalu.
“Namun dalam proses masa hukumannya, pihak Keluarga dari terpidana (AZ) datang ke Kejaksaan Negeri Sinjai pada Jumat (10/06/2023) pagi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 79.203.991,8 yang selanjutnya disetorkan ke kas Negara oleh pihak kejaksaan.
Dengan begitu denda pidana penjara badannya yang tadinya total masa hukumannya 1 tahun 8 bulan, kini berkurang masa hukumannya menjadi 1 tahun 2 bulan.
Demikian disampaikan oleh Kajari Sinjai, Zulkarnaen melalui Kasi Pidsus, Joharca di ruang kerjanya, Jumat, (09/06/2023). (Pz)
Lp. Tim AMJI Sinjai
Admin : Abas Kelana