Karebana Sulsel
karebanasulsel.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
24.7 C
New York
Selasa, Agustus 26, 2025

Buy now

PATBM Adakan Rapat Sosialisasi UU Pernikahan di Bawah Umur Desa Saotanre, Ini Tujuannya….

SINJAI, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Rapat sosialisasi undang-undang pernikahan anak yang masih di bawah umur berlangsung di kediaman salah satu rumah warga di wilayah Desa Saotanre, Dusun Saukang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Pada Jumat 09/06/2023, pukul 09:00 wita.

Dalam giat sosialisasi tersebut dari pantauan media terlihat salah satu Anggota TNI dari Babinsa Koramil 03 Sinjai Tengah Kodim 1424/Sinjai Kopda Supriadi turut hadir dalam giat sosialisasi tersebut.

Sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur atau lebih dikenal dengan pernikahan dini tersebut dibuka langsung oleh ketua PATBM Desa Saotanre, Baharuddin, M.Pd.I Dan dalam sambutannya Ketua PATBM menyampaikan dihadapan para orang tua anak bahwa “Perlu diketahui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) ini penting kami sosialisasikan kepada masyarakat karna sangatlah penting demi kebaikan bersama.” Ucapnya.

Ditambahkannya lagi bahwa “Perlu pula diketahui bahwa PATBM ini baru ada 2 Desa di Kabupaten Sinjai yang sudah Louncing, yaitu Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah, dan Desa Kalobba Kecamatan Tellulimpoe. Dan pengurus PATBM di Desa Saotanre berjumlahkan 30 orang.” Tambahnya.

“Perlunya pencegahan pernikahan dini tersebut ini adalah salah satu program pemerintah melalui Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan di Kabupaten Sinjai. Mari kita bersama sama sukseskan program PATBM ini agar tidak ada lagi yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur, sebab perlu diketahui bahwa bagi anak yang menikah di bawah umur akan mempersulit dirinya sendiri nantinya. Karna tidak akan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah untuk penerbitan Buku Nikah.” Terangnya.

Dan undang-undang pernikahan anak di bawah umur telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah bahwa “usia anak yang sudah bisa dinikahkan harus berusia 19 tahun keatas dan itu berlaku bagi perempuan dan laki laki.” Jadi sekali lagi mari kita bersama mencegah pernikahan dini tersebut dan.mensukseskan program pemerintah melalui program PATBM tersebut. Sekali lagi saya pertegas bahwa mari kita kawal lingkungan kita, generasi kita dan pendidikan anak anak kita, demi generasi pelanjut bangsa.” Tutupnya.

A.Nurzakiyah, Str.Keb menambahkan bahwa “Stunting adalah penyakit yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis pada masa awal kehidupan anak. Risiko dari masalah stunting terbilang wajib diwaspadai karena akan mempengaruhi tumbuh kembang anak secara langsung, sekarang maupun dalam jangka panjang.

Anak yang tumbuh mengidap masalah stunting akan mengalami gangguan perkembangan otak. Pengaruhnya terlihat pada kemampuan kognitif si kecil. Mereka cenderung sulit mengingat, menyelesaikan masalah, dan tersendat dalam aktivitas yang melibatkan kegiatan mental atau otak.

Pertumbuhan kognitif yang lambat di kemudian hari bisa menyebabkan anak mengalami penurunan fungsi intelektual, kesulitan memproses informasi, serta susah berkomunikasi. Ini tentu mempengaruhi proses belajar anak di sekolah dan di rumah, sekaligus membuat mereka kesulitan bergaul serta bermain bersama rekan sebaya.

Dalam giat tersebut dihadiri Kepala Desa Saotanre atau yang mewakili, Ketua BPD, Ketua PATBM Saotanre bersama para pengurus, Babinsa Desa Saotanre, RT/RW, Staf Desa Saotanre, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Imam Mesjid, Tokoh Perempuan Dusun Saukang, Para Kader Dusun Saukang, Kepala Dusun Saukang, dan para orang tua anak di Dusun Saukang.(*)

Lp. Abas Kelana (Redaksi 01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Latest Articles