Sikat Peredaran Sabu di Jalur Poros Sinjai–Bulukumba, Polres Sinjai Ringkus Pengedar dengan BB 5,30 Gram

Sikat Peredaran Sabu di Jalur Poros Sinjai–Bulukumba, Polres Sinjai Ringkus Pengedar dengan BB 5,30 Gram

Sinjai – Komitmen Polres Sinjai dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (24/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.40 Wita di wilayah Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, tepatnya di sekitar Jalan Poros Sinjai–Bulukumba, yang selama ini diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial YS (29), seorang wiraswasta, warga Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rahman, S.Ik., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir, S.IP., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan saat melakukan transaksi narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sinjai,” tegas AKP Mudatsir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat target berhenti di perempatan Jalan Poros Sinjai–Bulukumba, petugas langsung melakukan transaksi sesuai skenario yang telah direncanakan. Usai transaksi berlangsung, petugas segera melakukan penangkapan.

Dalam proses penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu sachet plastik klip di badan jalan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan terduga pelaku. Dari sebuah tas kecil yang tergantung di stir motor, petugas menemukan sejumlah sachet plastik klip berisi sabu serta satu alat hisap (bong).

Saat diinterogasi awal, terduga pelaku mengakui identitasnya sebagai YS dan menyatakan bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip ukuran sedang, lima sachet plastik klip kecil berisi sabu, serta 13 sachet plastik klip kecil kosong, dengan total berat bruto 5,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna hijau, satu tas kecil, satu alat hisap (bong), dua pipet kecil, satu korek gas, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rahman, S.Ik., M.H. menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *