Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPA SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021

SINJAI, Karebanasulsel.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20 liter/detik SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021. Pengumuman ini disampaikan dalam siaran pers resmi Kejari Sinjai pada Senin, 8 Desember 2025.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial ALT (PPK Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan), SYD (Direktur Utama PT SKS), dan AAR (Direktur PT SKS). Penetapan para tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Sinjai menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Modus dan Temuan Penyidikan

Penyidikan mengungkap sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, antara lain:

Adanya penambahan item pekerjaan dan harga material yang tidak sesuai kontrak, serta tidak mendapat persetujuan dari Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR.

Penghilangan beberapa item pekerjaan dan penggantinya dengan pekerjaan baru yang juga tidak tercantum dalam spesifikasi teknis.

Dugaan rekayasa progres pekerjaan sehingga seolah-olah progres telah mencapai 100%, padahal faktanya baru sekitar 93%.

Hasil pemeriksaan Ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat menemukan sejumlah pekerjaan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 600 juta lebih, ditambah item yang dihilangkan dengan selisih biaya Rp 370 juta lebih, serta item RAB yang tidak ada di lokasi senilai Rp 127 juta lebih.

Total dugaan kerugian negara mencapai Rp 1.189.890.071,22 sesuai perhitungan BPKP Sulsel.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Para Tersangka

Untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik Kejari Sinjai melakukan penahanan terhadap ALT dan AAR di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari ke depan terhitung 8–27 Desember 2025. Sebelum penahanan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Sementara itu, tersangka SYD ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, karena juga menjadi tersangka dalam perkara lain di wilayah tersebut dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Komitmen Kejari Sinjai

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Redaksi: ABK

………..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *