Dua Kali Berulah, Sekali Tumbang; Bripda Fauzan Resmi Dipecat Setelah KDRT Istri

MAKASSAR, Karebanasulsel.id- Anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukhti, akhirnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk kedua kalinya setelah terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap istrinya. Putusan ini dijatuhkan melalui sidang kode etik Polri pada Rabu, 19 November 2025, dan dipublikasikan pada Jumat (21/11/2025).

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Fauzan dilakukan setelah majelis sidang mendapati pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

“Iya, betul. Bripda Fauzan di-PTDH. Putusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat. Kasus pidananya juga berjalan di Ditkrimum Polda Sulsel,” ujar Zulham.

Pernah Lolos PTDH Dalam Kasus Pemerkosaan 2023

Nama Fauzan sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah terlibat kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya pada tahun 2023. Dalam sidang kode etik pertama, ia dijatuhi sanksi PTDH. Namun, hukuman tersebut tidak berjalan efektif setelah pengajuan bandingnya diterima.

Salah satu pertimbangan banding adalah bahwa Fauzan menikahi korban dan membuat surat pernyataan tanggung jawab.

“Dia pernah membuat pernyataan akan bertanggung jawab terhadap pacarnya, yang sekarang istrinya. Itu yang menjadi pertimbangan saat banding. Tapi fakta berikutnya, ia mengingkari isi perjanjian tersebut,” kata Zulham.

Setelah banding dikabulkan, Fauzan kembali berdinas dengan hukuman demosi selama 15 tahun dan tetap bertugas di Polres Toraja Utara.

Justru Mengulangi Pelanggaran Setelah Menikah

Alih-alih menunjukkan perubahan, setelah menikah, Fauzan kembali dilaporkan oleh istrinya—yang merupakan korban dalam kasus sebelumnya atas dugaan:

Kekerasan fisik

Kekerasan psikis

Penelantaran rumah tangga

Laporan tersebut diproses di Bidang Propam, sementara perkara pidananya berjalan di Ditkrimum Polda Sulsel.

Pemecatan Kedua: Final dan Mengikat

Dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Sulsel pada 19 November 2025, majelis menyatakan Fauzan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena melakukan tindak pidana KDRT.

Sanksi PTDH kembali dijatuhkan dan bersifat final, menjadikannya anggota Polri yang dua kali diputus PTDH, dengan putusan kedua ini berlaku sebagai pemecatan resmi dari dinas kepolisian.

Kronologi Singkat Kasus Bripda Fauzan

• 2023
Terlibat dugaan pemerkosaan terhadap pacarnya. Dijatuhi PTDH oleh sidang kode etik.

• Banding
Sanksi dibatalkan setelah Fauzan menikahi korban dan berjanji akan bertanggung jawab. Ia kembali berdinas dengan demosi 15 tahun.

• 2024–2025
Dilaporkan kembali oleh istrinya untuk kasus KDRT dan penelantaran.

• 19 November 2025
Sidang kode etik menjatuhkan sanksi PTDH kedua yang bersifat final.

Laporan: Tim PRMGI 

Redaksi: ABK

……..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *