Karebana Sulsel
karebanasulsel.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
21.5 C
New York
Selasa, Agustus 26, 2025

Buy now

Kok Bisa Ke 7 Terduga Pelaku Pembunuhan di Makassar Dilepas Oleh Oknum Aparat Polsek Tallo, Ada Apa..??

MAKASSAR, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Diduga Ada Kongkalikong Sampai Oknum Anggota Polsek Tallo Makkassar diduga Melepaskan 7 orang terduga pelaku pembunuhan di wilayah tallo sulawesi selatan. Polisi yang bertugas di unit Reskrim Polsek Tallo diduga melepaskan ke 7 orang terduga kasus pembunuhan di Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang menewaskan (MS) pada tanggal 15 November tahun 2022. Sampai berita ini ditayangkan Jumat 10/02/2023.

Dari data dan informasi yang dihimpun media, ke 7 orang terduga ada 4 orang masih dibawah umur masing-masing berinisial RZ, FR, RA, AI, kemudian 3 orang lainnya sudah dewasa yang berinisial DV, AG, AR kemudian 1 orang status DPO berinisial RM.

Saat dikonfirmasi kabar tersebut ke Kanitres Polsek Tallo, Iptu Armin didampingi oleh Fajrin selaku Penyidik yang menangani kasus tersebut, dia membantah dan menjelaskan bahwa ke 7 orang terduga kasus pembunuhan ini tak dilepas. Ucapnya kepada media.

“Berkas para terduga itu P18 dan P19 dari Kejaksaan dan Jaksa memberikan kami 3 petunjuk yang harus dilengkapi seperti menghadirkan terduga 1 orang DPO inisial RM yang belum diketahui dimana rimbanya.” Ungkapnya.

“Selain itu, menghadirkan saksi Tedi teman dari korban dan menghadirkan saksi di TKP, pihak kami sudah berulang kali mempertanyakan ke warga sekitaran TKP namun semua mengatakan tidak melihatnya”, jelas Fajrin selaku Penyidik yang didampingi oleh Kanitres Iptu Armin saat dikonfirmasi.

Iptu Armin selaku Kanitres Polsek Tallo menjelaskan terkait kabar yang didapatkan oleh awak media, kami tegaskan bahwa “kami tak melepaskan para terduga, namun masa penahanannya sudah habis dan dalam peraturan masa tahanan untuk dibawah umur itu 15 hari dan untuk dewasa 20 hari ditambah 1 bulan.” Terangnya.

“Jika kami menahannya di luar aturan, sebentar pihak kami yang diperiksa. Yang kami lakukan adalah para terduga itu jadi tahanan kota mereka wajib lapor tiap hari dan sejauh ini mereka koperatif. Jika mereka dibutuhkan untuk hadir, pasti mereka hadir” tegas Kanitres Polsek Tallo.

Dari informasi narasumber yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan tahanan kasus pembunuhan dilepas, kemudian diketahui beberapa awak media bahwa 7 orang pelaku terduga kasus pembunuhan dilepaskan oleh oknum aparat Polsek Tallo.

Narasumber tersebut juga mengatakan bahwa Polsek Tallo harus bertanggung jawab penuh atas kasus tersebut dan tugas Penyidik kalau P19, sesuai aturan anak dibawah umur masa penahanan memang 15 hari harus langsung pelimpahan Kejaksaan, kalaupun untuk orang dewasa tetap menjalani tahanan seperti aturan orang dewasa.

“Kok bisa terduga kasus pembunuhan dilepaskan?, kalaupun ada 1 orang DPO bukan alasan mutlak dilepas dan tetap berjalan proses penahanannya yang lain. Kecuali ada unsur kongkalikong yang disengaja sehingga waktu penahanan di undur-undur sambil menunggu P19. Besar kemungkinan Polsek Tallo diduga masuk angin. Namanya kasus pembunuhan tidak ada alasan untuk terduga pelaku untuk tidak dilanjutkan perkaranya dan bukan alasan 1 orang DPO masih buron”, tuturnya. Kamis, 9 Februari 2023.

Narasumber juga meminta Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas perkara kasus pembunuhan tersebut dan mengevaluasi oknum anggota Polsek Tallo Makassar yang diduga nakal menjalankan tugas.

“Apalagi kasus tersebut sudah lama berproses, tapi sengaja didiamkan padahal kejadian bermula pada tanggal 15 November tahun 2022 yang menewaskan (MS) warga kecamatan tallo, tegas sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lp: PRMGI

Admin : ABK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Latest Articles